JAKARTA-KEMPALAN: BPJPH menerima audiensi dengan lembaga halal Jepang pada Selasa (4/5), dimana delegasinya dipimpin oleh Prof. Satomi Ohtaga bersama dengan Japan Islamic Trust (JIT), Japan Halal Service (JHS), dan NPO Japan Halal Association, dan melihat kemungkinan kerja sama dengan BPJPH.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi audiensi dan kerja sama yang disampaikan oleh lembaga halal yang berada di Jepang kepada kami. Dan kami terbuka untuk melaksanakan kerja sama dengan siapapun sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi,” ujar Mastuki, Plt. Kepala BPJPH melalui saluran virtual.
Menurut data BPJPH, lanjut Mastuki, saat ini belum ada lembaga halal Jepang yang secara resmi telah menjalin kerja sama JPH dengan BPJPH.
“Namun sudah ada enam lembaga halal Jepang yang sudah mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJPH. Sedangkan dua lembaga yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan MUI. Kerja sama tersebut saat ini juga telah expired pada 2019 dan 2020 lalu,” tambah pimpinan BPJPH itu.
Ia juga menambahkan, kerja sama internasional di bidang jaminan produk halal juga telah menjadi salah satu fokus BPJPH dan menjadi sebuah keniscayaan, karena JPH merupakan bidang yang tak terpisahkan dari kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara. Bahkan WTO telah meneriman status halal sebagai ketentuan persyaratan aktivitas ekspor-impor produk antar negara.
Di sisi lain, Mastuki menekankan beberapa permasalahan penting yang berkaitan dengan perkembangan peraturan tentang JPH, di antaranya adalah tata cara kerja sama internasional JPH sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 Pasal 119 Ayat (2), kerja sama internasional di bidang JPH dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal,” tambah mantan jubir Kemenag itu.
Ia juga menambahkan, ketentuan berikutnya di Pasal 122 mengatur kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang menerbitkan sertifikat halal.
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN di negara setempat.
LHLN dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat (semisal Majelis Ulama Indonesia/MUI) dan diakreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional maupun internasional.
“Lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH,” tutur pria yang pernah menjadi Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu seraya mengatakan ada 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk kerja sama dengan BPJPH.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah LHLN memenuhi adanya struktur organisasi, daftar dewan syariah, daftar auditor halal & biografinya, ruang lingkup inspeksi produk halal berdasarkan kompetensi dan penilaian akreditasi kesesuaian halal, bukti pengakuan negara setempat tentang keberadaan lembaga halal.
LHLN juga harus mempunyai bukti pengakuan negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam, bukti pengalaman kerja sama lembaga halal dengan berbagai negara/institusi, bukti akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), bukti sertifikat halal yang dikeluarkan masih berlaku.
Diperlukan juga bukti kepemilikan laboratorium kerja sama terakreditasi oleh ISO 17065 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography guna penentuan kadar etanol.
“Dan satu hal lain yang sangat penting untuk diketahui juga adalah bahwa kerja sama LHLN dengan BPJPH ini harus dipayungi dengan adanya G-to-G cooperation atau perjanjian kerja sama antara kedua negara,” tambah Mastuki. (reza m hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi