SURABAYA – KEMPALAN : Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akan jadi salah satu bahasan dalam Kongres V Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP&K). Lantaran PP itu telah menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib.
Kongres PP&K akan dilaksanakan pada 2 – 8 Mei 2021 di Yogyakarta melalui media online dan offline. Rangkaian kongres diawali kegiatan Pra Kongres yaitu Webinar Nasional pada 2 – 4 Mei (online) dan puncak Kongres tanggal 7 – 8 Mei (online dan offline terbatas ketat). Total sudah ada 1.507 orang terdaftar dari target panitia yang hanya 1000 orang.
Inisiator Kongres PP&K, Prof. dr. Sutaryo, Sp.A(K), melihat setelah keluarnya Amandemen UUD 45 pada tahun 2002, sendi kepribadian bangsa Pancasila meredup. Disusul keluarnya UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003, nyaris sempurna upaya penghilangan Pancasila.
“Karena menghilangkan mata pelajaran Pancasila lewat jalur pendidikan adalah suatu kesengajaan, by design,” ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (30/4).
Sutaryo melihat upaya pengaburan yang disengaja lewat dua cara. Yang pertama adalah salah pengertian antara pengajaran dan pendidikan. Yang kedua, tidak sepenuhnya paham apa arti kebudayaan.
“Sejatinya, ketiganya tidak boleh terpisahkan dan itu tugas utama negara. Itulah dasar mengapa yang menjadikan nama kongres kita ini dengan sebutan Kongres Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan,” tuturnya.
Menurut Sutaryo, pendidikan adalah segala daya upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti, pikiran (intelektual), dan tubuh (jasmani). Pengajaran nasional adalah cara muntuk mencapai tujuan pendidikan yang harus selaras dengan penghidupan bangsa dan kehidupan bangsa (budaya).
Sementara Kebudayaan dari kata budi dan daya. Budi mempunyai tiga kekuatan yaitu cipta, rasa, dan karsa. Kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Untuk melaksanakan tujuan PP dan K diperlukan kehadiran negara dalam Trisentra pendidikan yaitu keluarga, masyarakat, dan paguron/sekolahan.
“Tujuan Kongres PP dan K adalah mengembalikan PP dan K untuk bangsa sendiri, bukan untuk bangsa asing, untuk membentuk karakter bangsa, dengan cara bangsa sendiri,” pungkas Pinisepuh Persatuan Tamansiswa ini.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr setelah berlaku UU Sisdiknas 20/2003 selama 18 tahun, subjek didik seakan tidak mengenal Pancasila lebih dekat. Akibatnya, generasi muda sangat mungkin akan mengalami disorientasi ideologi. Dari data yang dia miliki, selama 20 tahun terakhir sedikitnya 552 kasus radikalisme-terorisme terjadi di tanah air. Kata Djagal, kajian BNPT pada Desember 2020 menunjukkan 85% generasi muda rentan terpapar radikalisme-terorisme.
“Yang menyedihkan lagi, pelaku aksi terorisme ini adalah generasi muda millenial seperti yang terjadi di Makassar dan Mabes Polri pada bulan Maret lalu. Dari kejadian-kejadian ini perlu direfleksikan mengapa generasi millenial begitu mudah terkena bujuk rayu radikalisme-terorisme,” katanya.
Ketua Kongres V Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP&K), Mustofa Anshori Lidinillah, mengatakan Pancasila penting dan wajib diajarkan kepada seluruh warga negara Indonesia. Dan, pendidikan dalam berbagai jalurnya, khususnya jalur pendidikan formal merupakan media yang tepat untuk hal itu.
“Sudah seharusnya Pancasila menjadi pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, sekolah dasar, menengah dan pendidikan tinggi,” kata pria yang juga Ketua Pengelola Mata Kuliah Wajib Kurikulum (Pancasila, Kewarganegaraan, dan Agama) UGM ini. (Nani Mashita)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi