Senin, 25 Mei 2026, pukul : 09:00 WIB
Surabaya
--°C

Dua Aset Milik Keluarga Cendana Disita Negara

JAKARTA-KEMPALAN: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan proses terkini pengambilalihan dua aset milik Keluarga Cendana, yakni Gedung Granadi dan Vila di Megamendung.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, Tri Wahyuningsih mengatakan, proses penyitaan kedua aset itu masih berjalan. Namun dalam proses tersebut, DJKN sebetulnya tidak melakukan pengambilalihan. Penyitaan justru dilakukan oleh Jaksa Agung.

“Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yang melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi,” kata Tri dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4).

Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong. Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA  Pilkades Serentak 2026: Satu RT Dua ‘Kemanten’.Strategi Politik Doni Suhendro Tumbangkan ‘Anak Emas’ Bandar di Bligo Sidoarjo

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN,” pungkas Tri. (km/ist)

 

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.