MALANG – KEMPALAN : Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4) kemarin. PP itu berisi pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Malang, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah meneken PP itu kemarin. “Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara,” ujarnya, Kamis (29/4).
Aparatur negara yang dimaksud yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat di bulan Ramadan. Idul Fitri diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung mantan Wali Kota Solo itu.
Untuk pembagiannya, kata Presiden, akan dilakukan bertahap. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.
“Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.
Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (nani mashita)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi