Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 11:01 WIB
Surabaya
--°C

Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual, Nadiem: Yang Terpenting adalah Partisipasi Mahasiswa

JAKARTA-KEMPALAN: Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berencana membentuk sistem pelaporan kekerasan seksual secara online.

“Saat ini sedang kita siapkan sistem pelaporan kekerasan seksual. Semuanya dilakukan secara daring dan tentu saja kerahasiaannya akan sangat dijaga. Jangan sampai pelapor malah menjadi korban karena mendapatkan stigma negatif dari masyarakat karena laporannya bocor,” tutur Mendikbud itu dalam acara “Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri” pada Selasa (27/4) yang dikutip Kempalan dari Antara.

Selain sistem pelaporan, kementeriannya akan membuat badan independen di luar perguruan tinggi guna menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Dalam hal ini yang terpenting adalah partisipasi mahasiswa itu sendiri, untuk mempolisikan dirinya. Kemendikbud akan mendukung dengan membuka beragam saluran pelaporan, sehingga kasusnya tidak mandek hanya di perguruan tinggi tetapi juga pada tingkat kementerian,” tambahnya.

Adapun usai berbicara mengenai sistem mekanisme pelaporan dan badan independen, Nadiem akan menerbitkan Permendikbud berkenaan dengan kekerasan seksual berisikan segala hal berkaitan dengan permasalahan itu. Ia menambahkan bahwa hal itu adalah upaya basis penyempurnaan Pelajar Pancasila.

Nadiem juga mengatakan bahwa intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan adalah tiga dosa dunia pendidikan dan keberhasilan kebijakan Merdeka Belajar bergantung pada hilangnya tiga dosa ini.

“Permendikbud ini akan segera terbit dalam waktu dekat. Buat kita momentum keberanian dalam mengeluarkan Permendikbud ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita punya tim di Kemendikbud yang khusus menangani isu ini dan juga mendorong penyelarasan dengan kementerian lain. Itu yang rumit dan membuat Permendikbud itu agak lama,” ujar Nadiem. Menurutnya, membuat peraturan ini tidak akan mudah agar tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

Sementara tantangan lainnya adalah harus membangun banyak konsensus dengan lembaga lainnya agar tidak terjadi konflik perundang-undangan. (Antara, reza m hikam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.