KEMPALAN: Bulan Ramadan mengajarkan kepada umat beriman agar melakukan pengelolaan. apa saja yang dikelola? Semua hal, mulai dari pengelolaan yang bersifat material hingga immaterial.
Tubuh manusia adalah tubuh material. Tubuh ini tak ubahnya makhluk hidup semacam hewan yang memiliki rangkaian organ tubuh yang sistemik yang membuat pemiliknya bisa melakukan banyak kegiatan yang bermanfaat. Termasuk juga kegiatan untuk bisa meneruskan kelestarian hidupnya dalam reproduksi.
Untuk menunjang yang lahiriah ini diperlukan asupan energi yang juga bersifat lahiriah dalam bentuk makanan. Makanan yang baik adalah makanan yang memenuhi kebutuhan tubuh agar mendukung tubuh untuk bisa bergerak. Kebutuhan ini ada pada makanan.
Allah telah mendesain tubuh manusia untuk bisa bergerak disertai dengan tenaga penggeraknya. Pemilihan asupan makanan yang tepat dengan kebutuhan tubuh inilah yang disebut sebagai makanan yang thayib, yang memberi support tubuh sehingga nyaman bergerak.
Allah menciptakan tubuh manusia secara adil (seimbang). “Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang,” Al Quran surat Al-Infitar: 7.
Namun, seringkali manusia tidak mampu mengelola keseimbangan tubuhnya sendiri karena tidak memahami materialitas tubuh. Ia hanya menuruti imajinasi kenikmatan konsumsi hingga melampaui batas kemampuan tubuh. Ini yang disebut dengan tasrif atau berlebih-lebihan. Ketidak-thayib-an ini berdampak pada fungsi tubuh yang terganggu atau bahkan terdegradasi oleh penyakit.
“Kulu wasyrabu wa la tusrifu, innahu la yuhibbul musrifin,” pesan Allah dalam Al Quran Surat Al A’raf: 31. “Makan dan minumlah dan jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” Rasulullah SAW pun mengatur bahwa isi perut manusia itu idealnya dibagi tiga secara seimbang untuk makanan, air, dan udara.
Selain berlebih-lebihan yang harus dihindari dalam konsumsi, selanjutnya adalah dalam pengaturan porsi makanan. Peringatan Allah adalah jangan sampai mennyia-nyiakannya. Dalam mengambil porsi makan jangan sampai setelah makan ada sisa makanan. Sisa ini disebut mubadzir. Lebih baik kurang dan bisa ambil kekurangannya daripada kelebihan dan terbuang.
“wa aati dzal-qurbaa ḥaqqahụ wal-miskīna wabnas-sabīli wa laa tubadzdziir tabdziraa,” pesan Allah dalam Al Quran surat Al isra: 26-27. “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menyia-nyiakan. Sesungguhnya para penyia-nyia itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Sisa sedikit makanan itu, jika diakumulasi menjadi luar biasa banyaknya. Dalam satu tahun, temuan sisa makanan itu jumlahnya yang luar biasa. Sampah makanan atau organik, dari proses produksi pangan, distribusi pangan, pemrosesan menjadi makanan, hingga pembuangan sisa makan saat konsumsi, dalam laporan Food Sustainable Index 2018 menyebutkan bahwa laporan rata-rata setiap penduduk Indonesia membuang sekitar 300 kg makanan per tahun. Tinggal mengalikan saja jumlah dengan penduduk Indonesia, akan ditemukan jumlah sampah pangan yang fantastis.
Sisa sebanyak itu bisa untuk menghidupi orang lain. Allah berpesan dalam Al Quran Sruat Adz-Dzaariyaat: 19, “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta).” Karenanya, mubadzir adalah saudaranya setan yang mengingkari rizki Allah yang sepatutnya bisa dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Dan juga terutama ini adalah hak mereka. Bahwa sumberdaya alam yang ada itu adalah hak mereka.
Allah berpesan kepada para hambaNya, yang merupakan wakilNya, khalifahNya di Bumi, untuk benar-benar mengelola, mengatur, me-manage, apa-apa yang telah Allah karuniakan kepada manusia, yakni rizki Allah. Jangan menyia-nyiakan atau mebuang-buang dan jangan berlebih-lebihan yang melampuai batas kapasitas.
Rizki yang Allah karuniakan kepada kita hendaknya di-manage sedemikian rupa untuk mewujudkan maslahah atau kebaikan bersama. Dalam belanja pun jangan sampai kemudian menimbun, ikhtikar. Menimbun dalam konteks konsumsi ini yang dimaksud adalah menyimpan suatu barang/makanan hingga melebihi batas kadaluarsanya sehingga harus dibuang. Demikian juga larangan menimbun dalam kerangka merusak keseimbangan supply/persediaan yang berakibat pada perubahan harga pasar.
Pemenuhan kebutuhan dalam Islam terdapat tiga aspek. Para ulama memberikan tiga kategori kebutuhan, yakni kebutuhan dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Kebutuhan ini tidak sama dengan kebutuhan primer, sekunder dan tersier dalam ekonomi konvensional.
Ketiga kebutuhan tersebut terlingkupi dalam tujuan dari syariah atau maqashid al syariah.
Kebutuhan dharuriyat adalah pemenuhan kebutuhan dasar yang mana jika ia tidak terpenuhi maka berakibat celaka bagi kehidupan dunia dan akhirat. Kebutuhan ini oleh imam Al Ghazali diejelaskan dalam lima perlindungan; yakni perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan akal, perlindungan keturunan, dan perlindungan harta.
Kebutuhan hajiyat adalah kebutuhan yang mana jika tidak terpenuhi, tidak akan menghilangkan eksistensi kebutuhan dharuriyat. Namun jika tersedia, maka akan memudahkan hidupnya. Misalnya produk transportasi maupun komunikasi. Keberadaan handphone dan atau kendaraan akan memudahkan hidup. Dengan handphone maka bisa berkomunikasi jarak jauh tanpa harus mendatangi yang bersangkutan. Kendaraan akan bisa mengantar ke lokasi yang jauh. Tanpa ini pun masih bisa dengan cara jalan kaki.
Kebutuhan tahsiniyat adalah kebutuhan yang jika terpenuhi maka akan memenuhi rasa kepuasan akan kemewahan. Misalnya, handphone atau kendaraan edisi terbaru. Meskipun tanpa kemewahan ini, masih bisa berkomunikasi dan bergerak dengan handphone atau kendaraan secukupnya, namun jika ada akan memberikan rasa kemewahan. Dengan syarat, kebutuhan dharuriyat terpenuhi, yakni perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta; juga kebutuhan hajiyatnya.
Pengelolaan rizki di atas adalah pengelolaan rizki dari Allah yang bersifat tangible. Pengelolaan lainnya yang juga tangible adalah terkait cara memperolehnya. Yakni dengan cara yang halal. Halal dalam konteks ini terdapat dua, yakini cara memperolehnya dan zatnya.
Dari cara memperolehnya Allah wewajibkan tidak boleh dilakukan secara batil dan dilakukan secara suka rela (Q.S.Annisa: 29). Batil ini adalah mengambil hak orang lain, baik secara tersembunyi (mencuri, korupsi), maupun teerbuka (merampok, mencopet). Dari segi zatnya, maka dengan tegas Allah melarang memproduksi hingga mengonsumsi seperit daging babi, minuman keras, narkoba, bangkai, pornografi, dan sebagainya yang telah diharamkan Allah.
Pada transaksi keuangan, Allah melarang terlibat dalam riba (QS Al Baqarah 279-280), mayisir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), dan kebatilan lainnya. Kini telah banyak pengetahuan tentang keuangan Islam dari media-media mainstream dan sosial. Juga Perbankan Syariah di Indonesia yang telah berkembang. Demikian juga investasi, telah banyak perusahaan syariah yang telah disahkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bisa mengelola portofolio investasi secara syariah.
Dari jenis intangible, rizki Allah dapat berupa berbagai hal selain yang material, seperti kesehatan, anak yang shalih/shalihah, keberkahan aktivitas hidup, rasa kecukupan, kesempatan berbuat baik dan atau bertaubat, dan sebagainya.
Ini semua adalah rizki Allah yang diberikan kepada hambaNya untuk dikelola untuk kemaslahatan selama hidup di dunia dan akhirat.
(Dr. Kumara Adji Kusuma adalah dosen Ekonomi Islam pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi