Selasa, 26 Mei 2026, pukul : 03:48 WIB
Surabaya
--°C

Menteri Riset dan Teknologi: BRIN Tunggu Pengesahan Perpres Kemenkumham

JAKARTA-KEMPALAN: Badan Riset dan Inovasi Nasional merupakan lembaga pemerintah dalam bingkai non-kementerian yang ada secara struktural ada di bawah legitimasi Presiden RI melalui media Kementerian Riset dan Teknologi.

Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Riset dan Teknologi dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan keresahaannya terkait nasib lembaga riset ini yang menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) badan tersebut oleh Kemenkumham.

Kurang jelasnya terkait hal ini didasarkan pada kondisi BRIN yang dewasa ini berjalan dengan tidak adanya legalitas dasar hukum yang melingkupi unit organisasi yang diperlukan. Hal ini memiliki fungsi untuk menjalankan tugasnya secara efisien, efektif, optimal, dan akuntabel.

Menurutnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional berdiri pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Presiden yang bersifat sementara, yakni Peraturan Presiden ke-74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berlaku hingga 31 Desember 2019.

BACA JUGA  Harapan Baru di Tengah Krisis, Omar Yaghi Mengubah Udara Menjadi Air Kehidupan

Tahun lalu, Presiden Joko Widodo melakukan tanda tangan terkait Perpres perihal BRIN. Namun yang menjadi problematis, Perpres harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar menjadi efektif dan efisien.

Perpres tak pernah dilegalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun lalu. Alasan dari kemoloran ini, karena adanya pihak yang ingin memisahkan lembaga BRIN terpisah dari Kementerian Riset dan Teknologi. Ada pihak yang menganggap bahwa BRIN harus melakukan penelitian secara konkret dan terstruktur.

Setelah polemik yang ada, akhirnya BRIN secara resmi dipisah oleh Kementerian Riset dan Teknologi. Namun, Bambang Brodjonegoro mengharapkan agar Kementerian terkait dapat berdiri sendiri dan mengusulkan Dikti yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali masuk ke dalam Kemenristek menjadi Kemenristekdikti.

BACA JUGA  Labschool Unesa Kirim Delegasi ke NTCUST Taiwan, Cetak Jagoan AI dan Robotik Masa Depan

“Tapi rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil, keputusan yang diambil adalah yang digabungkan ke Kemendikbud, karena Dikti ada disana,” tutur Budi dalam diskusi daring bertajuk Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).

Usai ada peleburan yang terjadi, Bambang mengaku belum mengetahui bagaimana nasib dari Lembaga berbasis Riset, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (Rafi Aufa Mawardi)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.