Sabtu, 16 Mei 2026, pukul : 05:56 WIB
Surabaya
--°C

PWI Ingatkan UU Pers Lebih Tinggi Ketimbang Telegram Kapolri

SURABAYAKEMPALAN : Polemik surat telegram Kapolri yang melarangpemberitaan tertentu mendapat tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Disebutkan surat itu salah alamat bila ditujukan pada pers.

“Saya pikir itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, Selasa (6/4).

Ilham menjelaskan sumber hukum Pers di Tanah Air adalah UU Pers No 40/1999. Sehingga menurut dia derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. “Mustahil peraturan yang berada di bawah mengalahkan peraturan atau UU yang berada di atasnya,” katanya.

Ilham menjabarkan UU Pers tidak memiliki PP dan Permen yang bisa ditasirkan oleh eksekutif. Beda dengan UU Pers sebelumnya, yaitu UU Pokok Pers, yang tafsirnya sekehendak penguasa.

Jika telegram ini diterapkan di lapangan dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan baru. “Tapi tidak ada salahnya wartawan atau sekalian organisasi media pers mengklarifikasi Telegram itu kepada polisi. Supaya lebih terang, dan tidak disalahtafsirkan oleh petugas polisi di lapangan,” jabarnya.

Seperti ditulis sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian dan bertanggal 5 April 2021.

Ada beberapa poin yang disebutkan lewat telegram tersebut. Yang pertama media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. “Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tuis Listyo dalam telegram tersebut.

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Selanjutnya tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
Kapolri juga meminta penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

“Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” tambah Listyo.

Terakhir, Listyo mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit. (Nani Mashita)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.