Jumat, 13 Maret 2026, pukul : 14:33 WIB
Surabaya
--°C

Mengurus Pembuatan SIM Online Melalui Teknologi Smartphone, Bagaimana Caranya?

JAKARTA-KEMPALAN: Surat izin mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat wajib berkendara di Indonesia. Namun, pembuatan SIM sendiri mengalami kerumitan dalam hal birokrasi. Acap kali muncul calo-calo ilegal yang secara tidak langsung merupakan praktik terlarang. Kemudian, pandemi Covid-19 juga berdampak pada pembuatan SIM secara konvensional.

Atas dasar hal ini, Polri mencanangkan sebuah aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. Mekanismenya akan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan berlaku di lingkup nasional pada Senin (12/4).

“Langsung secara nasional,” ujar kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati melalui pesan singkat, Senin (5/4).

Aplikasi Sinar difokuskan pada efisiensi dan fleksibilitas masyarakat yang melakukan permohonan terkait pembuatan atau memperpanjang SIM. Aplikasi ini akan mengkoordinir perihal proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui smartphone.

“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” tutur Jati.

Untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Tapi dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.

Jati juga mengatakan registrasi SIM baru menggunakan aplikasi Sinar dapat untuk semua golongan. Ia menambahkan kehadiran Sinar secara otomatis menonaktifkan situs lama yang diluncurkan 2019 untuk proses registrasi SIM online, yakni https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi di smartphone:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Berikut tahapan

Perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
(Rafi Aufa Mawardi)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.