Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 16:12 WIB
Surabaya
--°C

Ujian Eksistensial Industri Halal

KEMPALAN: Pada 25 Januari 2021, pemerintah resmi mengumandangkan logo ekonomi syariah dan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Adanya logo ekonomi syariah ini bertujuan untuk menegaskan pengembangan ekonomi syariah baik berupa penguatan literasi, pengembangan keuangan komersial dan sosial maupun industri halal terus berjalan di Indonesia. Peresmian itu langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Kyai Ma’ruf Amin, serta lembaga lain yang terkait.  Sekali lagi, hal ini jelas menjadi justifikasi dukungan pemerintah terhadap penguatan ekonomi syariah, khususnya industri halal di Indonesia. Harapannya logo tersebut dapat dimanfaatkan oleh segenap pihak, penggiat dan gerakan ekonomi syariah .

Ekonomi syariah sudah bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Kehadirannya yang sudah masuk tahun ke-tiga puluh sejak berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1990 telah memberikan dimensi baru dalam perekonomian Indonesia, baik dalam sektor makro-mikro, fiskal, moneter, maupun komersil. Siklus perekonomian yang cepat-lambat dan naik-turun terus terjadi, termasuk saat ketika pandemik COVID-19. Perekonomian yang mengalami gangguan ketika masa pandemik COVID-19, secara berkelanjutan dan bertahap terus mengalami pemulihan. Upaya pemulihan dari pemerintah, swasta, dan segenap pihak pun telah dilakukan dengan menghasilkan sejumlah kebijakan, regulasi, menyalurkan bantuan sosial, menyediakan alat pelindung diri (APD) hingga memberikan vaksin kepada masyarakat secara bertahap.

Kondisi menurunnya kualitas kesehatan juga dibuntuti dengan penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Pada sudut pandang teori ekonomi, semakin minimnya aktivitas perdagangan dengan adanya physical distancing serta social distancing tentunya berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian. Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi potensi adanya penyebaran wabah COVID-19. Namun, lagi-lagi dalam sudut pandang ekonomi, hal tersebut dapat mengurangi aggregate supply yang secara teknis dapat mengurangi tingkat produksi.

Kondisi pandemik ini sudah berjalan lebih kurang satu tahun sejak ditetapkan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada akhir Februari 2020. Proses melemahnya ekonomi secara berantai, tentunya juga dapat mengakibatkan adanya guncangan pada sektor riil. Hal ini berbeda sekali dengan karakteristik yang terjadi pada krisis di tahun 1998 dan 2008 yang pertama kali menyerang sektor keuangan dan perbankan serta sektor kredit perumahan (subprime mortage).

Para pengusaha UMKM lebih banyak terdampak pandemi covid-19

Namun pandemik COVID-19 kali ini telah menyerang aspek penting pada sektor ekonomi baik dari sisi penawaran, permintaan, maupun rantai distribusi. Kesemuanya itu merupakan sendi bisnis usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), dan uniknya UMKM ini telah banyak yang bertransformasi dan mendukung adanya industri halal di Indonesia. Sehingga adanya efek krisis ini dapat dirasakan secara merata ke berbagai lapisan dan level tingkatan masyarakat. Terlebih masyarakat yang termasuk kelompok menengah ke bawah, khususnya usaha mikro dan para pekerja informal menjadi kelompok paling rentan yang terkena dampak pandemik. Lalu, kondisi yang berasal dari sektor riil tersebut juga berdampak pada sektor keuangan, karena dengan kondisi kesulitan produksi dan penjualan sejumlah peminjam dana akan kesulitan untuk melakukan pelunasan kepada lembaga keuangan.

Berdasarkan kondisi demikian yang timbul, maka perlu adanya upaya untuk memastikan ketahanan ekonomi nasional. Berbagai sumber fiskal telah dikerahkan untuk proses pemulihan kondisi tersebut. Keuangan sosial seperti zakat, infak dan wakaf mulai digalakkan lagi pengelolaannya. Bantuan sosial baik berupa uang tunai dan bantuan bahan pokok pun telah diberikan kepada masyarakat terdampak. Serta kebijakan restrukturisasi keuangan juga telah diberlakukan, seperti penangguhan pembayaran angsuran selama beberapa bulan dan penambahan masa angsuran pembiayaan.

Bersesuaian dengan hal tersebut maka, adanya peningkatan program optimalisasi keuangan sosial seperti zakat, infak dan wakaf dan keuangan komersial serta industri halal. Perlu diimbangi dengan pengembangan dalam bidang teknologi finansial agar likuiditas para pelaku bisnis dapat semakin lancer dan cepat. Tentunya di tengah kondisi kebijakan pembatasan sosial yang mengharuskan tidak adanya kontak fisik, teknologi finansial (fintech) ini dapat menjadi solusi bagi semua pihak, baik investor maupun untuk investree.

Juga termasuk dalam pengembangan marketplace di Indonesia yang didominasi oleh pasar tradisional, dengan adanya pemanfaatan fintech, proses pertemuan antara permintaan dan penawaran di kondisi lockdown masih dapat terjadi. Demikian pula dengan industri halal, industri halal dapat menemui kesulitan untuk tumbuh ketika masa pandemik, apabila dalam sistem keuangannya baik pendanaan maupun pengangsuran tidak menggunakan teknologi. Sehingga dengan bantuan fintech harapan untuk terwujudnya halal value chain dari hulu ke hilir, mendorong sektor-sektor unggulan, menjaga produktivitas industri halal di level UMKM, serta memperluas jangkauan produk sampai level internasional diharapkan dapat terwujud.

Adanya fintech tentu saja menjadi keuntungan bagi industri halal. Belum lagi ada dukungan pengembangan industri halal dari berbagai pihak. Pertama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), serta Asosiasi Layanan Dana Urun berbasis Fintech (ALUDI) saling bersinergi dan berkomitmen untuk membantu dalam pengembangan inddustri halal. Kedua, industri halal di Indonesia sudah memiliki kawasan ekonomi khusus untuk produk halal (KEK Halal) yang pembangunannya telah dilakukan di sejumlah daerah, seperti Batam, Pulan Bintan, Jakarta dan Sidoarjo-Jawa Timur; dan Ketiga, berharap adanya dukungan pula dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank syariah terbesar di Indonesia yang baru saja diresmikan pada 1 Februari 2021 lalu. Sehingga setidaknya keuntungan yang dapat diperoleh adalah, pertama, fintech dapat menjangkau bisnis pada industri halal yang non-bankabale; kedua, fintech dapat secara langsung mengetahui profil bisnis sehingga tidak memerlukan waktu lama dan proses yang panjang untuk dapat menilai kelayakan bisnisnya, sehingga potensi terjadinya risiko likuiditas relatif lebih kecil terjadi.

Melihat adanya gerakan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan rasanya sangat optimis jika ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia akan semakin besar dan kuat. Menjadi sebuah momentum besar bagi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia pada awal tahun 2021, adanya kehadiran fintech syariah di era revolusi industri 4.0 seiring dengan menggeliatnya dukungan pemerintah yang nyata dengan hal terbaru yaitu peresmian logo ekonomi syariah dan GNWU. Namun di sisi lain, juga tidak bisa dikesampingkan peran akademisi dalam pengembangan konsep dan penelitian dalam industri halal. Karena menurut data UNESCO besarnya biaya penelitian dari berbagai unsur seperti pemerintah, swasta, bahkan perguruan tinggi tidak lebih dari 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga perlu komitmen yang lebih kuat dalam penelitian untuk memberikan nilai tambah pada industri halal.

Kehadiran logo ekonomi syariah dan GNWU di tengah masa pandemik jelas memunculkan harapan besar di tengah masyarakat. Semoga dengan adanya prestasi tersebut tidak hanya menjadi hal simbolik saja, namun juga sebagai wujud komitmen dari semua pemangku kepentingan untuk mengembangkan fintech syariah dan menjaga eksistensi serta pengembangan industri halal di Indonesia.

(Penulis adalah Dosen FEBI UIN Sunan Ampel Surabaya dan Pengurus Majelis Sarjana Ekonomi Islam (MASEI) Jawa Timur)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.