MUI Jatim : Vaksin Astra Zeneca Halalan Thayyiban
KEMPALAN – SIDOARJO: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ikut menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan dalam rangka menghentikan pandemi Covid-19. Bahkan, Komisi Fatwa MUI Jatim berencana mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin ini.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah bertemu dengan kiai sepuh dan Bapak presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respon dari para romo kiai, para pengasuh ponpes. Bahwa vaksin ini rukunnya halalan dan thoyyiban,” tegas Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Senin (22/3).
Kiai Hasan mengatakan penegasan ini diperoleh setelah MUI Jatim memperoleh hasil audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa vaksin AstraZeneca halal dan aman digunakan. Oleh karena itu, hasil musyawarah Komisi Fatwa MUI Jatim akan mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.
“Hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan beri fatwa kehalalan AstraZeneca dan keamanan penggunaan AstraZeneca. “Tidak ada ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri,” kata mantan Ketua PWNU Jawa Timur itu.
Menurut Kiai Hasan, program vaksin ini harus dimanfaatkan seluruh elemen masyarakat karena untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyatnya. Dia juga berterima kasih apabila Presiden juga segera melakukan vaksinasi kepada para santri, ustad, ustazah, hafiz, dan hafizah. “Dan kami bersyukur mudah-mudahan ini dapat ditiru oleh komponen masyarakat lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan memang hukumnya haram. Ini karena proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Walau begitu, vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan pertimbangan lima alasan. Alasan yang dimaksud adalah ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari. Alasan kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Alasan ketiga yaitu ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Alasan keempat yaitu ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta alasan kelima adalah kondisi Pemerintah Indonesiayang tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global. (nani mashita)
