Jasser Auda, Menuju Kesatuan Paradigma Holistik Tujuan Syariah

waktu baca 8 menit

Judul Buku: Rekonstruksi Paradigma Maqashid Asy-Syari’ah; Kajian Kritis dan Komprehensif

Penulis: Dr. Zaprulkhan, S.Sos.I, M.S.I

Penerbit: IRCISOD

Tahun Terbit: Desember 2020

Tebal: 454 halaman

Peresensi: Kumara Adji Kusuma

KEMPALAN: Mengapa saat ini umat Islam terpuruk, yakni mengalami ketertinggalan di berbagai bidang?

Pertanyaan tersebut berawal dari fenomena kemunduran ummat dan terutama dilihat dari satu indeks yakni Human Development Index atau indeks pembanguan manusia (IPM) dari negara-negara yang mengaku sebagai negara Islam atau negara dengan mayoritas muslim, nilainya sangatlah rendah, bahkan terendah.

Orang berapologi dengan mengungkap bahwa keterpurukan umat Islam saat ini adalah karena warisan kolonilalisme dua abad lalu yang berimplikasi pada pembodohan dan lahirnya dominasi sekularisme di dunia, yakni pemisahan wilayah spiritual/privat dari ranah publik; wilayah ilmu agama dan ilmu umum.

Kejatuhan umat Islam ditandai dengan kejatuhan kekhalifahan Turki Usmani, dan usaha untuk mengintegrasikan kembali pemisahan oleh sekularis telah diusahakan, namun hingga kini seolah stagnan dan belum nampak kelahiran ilmuwan islam selevel saintis Islam abad pertengahan.

Kolonialisme memang menjadi latar belakang keterpurukan umat Islam. Namun umat Islam tidak bisa terus-menerus menatap ke belakang, mengglorifikasi kejayaan era Islam sebelum kolonialisme, dan berharap belas kasihan atau keajaiban. Karena umat harus bangkit kembali atau setidaknya maju.

Dua dekade terakhir telah muncul kesadaran untuk bangkit. Kesadaran ini pun juga dicoba ditindaklanjuti dengan solusi. Banyak aktivis melahirkan pola baru dengan berbagai sebutan seperti reformasi hingga revolusi. banyak bidang berusaha bangkit, dari sisi politik, sosial, hingga ekonomi.

Seiring perguliran semangat zaman dari berkembangnya tema-tema reformasi peradaban Barat dengan gerakan modernism yang kuat dengan wacana sains dan humanisme; post modernism dengan gerakan post strukturalisme, poskolonialisme, dan multikulturalisme. Dan sebagian besar pemikir cerdik cendekia dan intelektual muslim mengadopsi pemikiran tersebut dan menginjeksinya ke dalam Islam.

Gerakan tersebut memberikan secercah harapan untuk kebangkitan kembali umat Islam, Namun kebangkitan tersebut hanya parsial dan meredup. Redupnya ini juga diiringi dengan menguatnya sektarianisme, kekerasan, aksi kriminal, dan terorisme atas nama hukum Islam yang diklaim oleh pelakunya.

Hal-hal tersebut sungguh meresahkan dan menggelisahkan Jasser Auda, yang pemikirannya menjadi bahasan dalam buku ini. Menariknya, Jasser Auda memberikan kontribusi yang boleh dikata saat ini menjadi center of discussion dari intelektual dan cendekiawan muslim karena terobosannya untuk menemukan atau lebih tepatnya merumuskan kembali strategi untuk penguatan paradigma kebangkitan Islam, setidaknya menemukan autentisitas Islam yang sesuai dengan zaman sekarang dan masa depan.

Kegagalan kebangkitan yang selama ini dicanangkan sebelumnya adalah karena gerakannya itu terlalu eksklusif atau terlalu inklusif. Kedua-duanya masih bersifat atomistis-partikularistis dalam memahami Islam sebagai agama sehingga tidak mampu mencakup keluasan ruang dakwah secara komprehensif.

Jasser Auda menilai hukum Islam hingga saat ini masih bercorak reduksionis alih-alih holistis; biner alih-alih multinilai; dekonstruksionis alih-alih rekonstruksionis; dan kausal alih-alih teleologis. Ada kelemahan konsiderasi dan fungsionalisasi keseluruhan berbagai maksud (maqashid) dan berbagai prinisip pokok hukum Islam sebagai suatu kesatuan atau keseluruhan. Lebih dari itu, terdapat beragam klaim yang berlebihan tentang “kepastian rasional” atau pun sebaliknya “irasionalitas.”

Jika orang sebelumnya menganggap bahwa paradigma yang komprehensif itu mustahil ada, maka dalam konteks ini Jasser Auda menawarkan sebuah rekonstruksi pada level metodologis terhadap bangunan maqashid asy-syariah. Mengapa maqashid asy-syariah, karena ini menjadi otak dari bagaimana hukum Islam dikembangkan secara baik di semua lini.

Jasser Auda mengungkapkan bahwa “maqashid is one of today’s most important intellectual means and methodologies for Islamic reform and renewal.” Bahwa maqashid merupakan cara intelektual dan metodologi terpenting masa kini untuk pembaharuan dan reformasi Islam.

Bagi Auda, maqashid dapat dipahami sebagai teologi holistic (a holistic view) yang memungkinkan para intelektual, teolog, dst. untuk menempatkan ajaran dan arahan agama dalam satu kesatuan, yang terdiri berbagai prinsip dan tujuan utama, yang mendasari ajaran dan arahan tersebut. Dengan demikian, fokus keberagamaan akan tertuju kepada prinsip dan tujuan utama ketimbang pemahaman terhadap satu per satu teks secara terpisah dan atau aplikasi harfiah teks-teks tersebut.

Jasser Auda mengungkapkan bahwa dalam konteks ini maqshaid al syariah mampu menjadi transformator bagi terwujudnya keadilan, produktivitas, pembangunan, prinsip kemanusiaan universal, spiritualitas kehidupan, kebersihan, persatuan, keramahan, dan demokratisasi ruang publik kenegaraan dan kebangsaan. Ini adalah isu-isu yang dihadapi oleh umat Islam baik sebagai negara maupun komunitas.

Auda pun menawarkan bangunan maqashid asy-syariah dengan pendekatan sistem. Kajian maqashid asy-syariah yang dikembangkan Jasser Auda menggunakan pendekatan sistem yang bersifat multidisipliner yang mengintegrasikan pengetahuan yang relevan dari berbagai bidang keilmuan, dalam berbagai disiplin umum hukum Islam, filsafat, dan sistem.

Secara umum, pendekatan sistem merupakan pendekatan yang menyeluruh, dimana entitas apapun dianggap sebagai satu kesatuan yang saling terkait dalam kerangka multisidiplin dan ia memiliki tujuan tertentu.

Tanpa sistematisasi tersebut, hukum Islam akan seperti berada dalam tempurung lieteratur dan manuskrip tradisional. Akibatnya hukum Islam yang digunakan di masyarakat menjadikan masyarakat semakin tertinggal baik secara teroretis maupun praktis. Ini menjadi sebuah tawaran maqashid di era kontemporer.

Dalam konsep sistem itu, Jasser Auda menawarkan beberapa elemen/fitur dari sistem, yakni 1) kognitif (al-idrakiyyah, cognition), 2) kemenyeluruhan (al-kulliyah, wholeness), 3) keterbukaan (al-iftitahiyyah, openness), 4) hierarkhi saling terkait (al-harakriyyah al-mu’tamaddah tabaduliyyan, interrelated hierarchy), 5) multidimensionalitas (ta’addud al-ab’ad, multidimensionality), dan 6) kebermaksudan atau tujuan utama (maqashidiyyah, purposefulness).

Dari sisi kognitif, bahwa setiap pemahaman keagamaan selalu melibatkan aspek kongnisi dalam merumuskan pemikiran atau hukum. Penghargaan yang tinggi atas pemikiran manusia. Dari sisi kemenyeluruhan, bahwa berfikir, mengambil keputusan dan tindakan dalam perkara agama harus melibatkan seleuruh aspek sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, dan seterusnya agar pemahaman keagamaan tidak sepengal-sepenggal.

Dengan keterbukaan, maka pandangan dunia keagamaan para ahli hukum islam dan para tokoh muslim perlu terbuka terhadap perkembangan yang terjadi karenanya perlu dialog dengan keilmuan lain seperti alam, sosial, dan kemanusiaan kontemporer; menghindari cara berfikir atau mentalitas isolasi yang tak terkait dengan dunia sekitarnya (sosial, politik, ekonomi, dsb).

Dari aspek hierarkhi yang saling berkaitan, bahwa hukum islam tidak bercorak hierarkhis, baik vertika maupun horizontal, melaingkan saling terkait; hubingan antara dharuriyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat tidak bercorak hierarkhis, dimana yang disebut lebih dahulu lebih penting daripada setelahnya, melainkan saling terkait dan sama pentingnya.

Mutli dimensionalitas ialah perlu menghindari pemikiran keislaman yang bercorak oposisi biner; qath’i vs zhanny (pasti dan dugaan). Namun semua dimensi itu saling melengkapi satu sama lain, dan tidak bercorak negasi. Termasuk memperhatikan konteks sesuatu, karena kurangnya kontekstualisasi menghilangka kelenturan, atau dengan kata lain hanya akan menciptakan kekakuan hukum Islam.

Sedangkan sisi kebermaksudan, adalah keseluruhan elemen yang membentuk satu kesatuan utuh saling terkait antara elemen satu dengan elemen lainnya. Kebermaksudan ini titik hubung atau common link nya adalah maqashid al syariah (purposefulness).

Buku in juga menjelaskan sejarah maqashid asy-syariah, pada bagian dari bab 3. Dalam konteks pembahasan pokok dari Maqashid Al Syariah yang dikemukaan oleh generasi pendahulunya seperti Imam Al Ghazali, As Syatibi, dan Ibn Ashur, yakni perlindungan/penjagaan (hifdzh, protection). pada bagian keempat, Jasser Auda meluaskan pemahaman maqashid asy-syariha klasik tersebut menjadi lebih kontekstual dengan kondisi kekinian sehingga lebih bersifat pengembangan (tanmiyah, development).

Maqashid yang dulu titik tekannya pada perlindungan agama (hifzh ad-din) yang mementingkan umat Islam, maka disesuaikan dengan nilai era modern hasil kesepakatan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yakni perlindungan terhadap hak-hak beragama dan kepercayaan manusia secara umum.

Perlindungan yang sebelumnya fokus pada keturunan (hifzh an-nasl) bergeser pada perlindungan terhadap keutuhan dan kesejahteraan kehidupan keluarga (ailah) yang memberikan hak perempuan dan hak anak tanpa syarat. Demikian juga untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan keluarga, maka praktik nikah siri, poligami, maupun lainnya seperit adanya wanita idaman lain dan pria idaman lain perlu dijauhi.

Hifzh irdh atau perlindungan martabat manusia muslim, diperluas menjadi menjadi perlindungan terhadap martabat kemanusiaa universal (hifzh karamah al insaniyyah) tanpa pandang bulu. Yakni melindungi manusia dengna apa pun latar belakangnya, seperti latar belakang agama, ras, suku, etnis golongan, mazhab, partai, aliran, dan sebagianya.

Perlindungan terhadap harta (hifzh maal) diperluas tidak hanya harta pribadi, namun menjadi upaya sungguh untuk mengurangi jurang antara kaya dan miskin.

Pada puncaknya, sebagaimana diusulkan oleh Jasser Auda, maqashid asy-syariah harus memberikan kontribusi dengan pengembangan sumber daya manusia seluas-luasnya.’

Gaya pemaparan dalam buku ini seolah memberikan ruang bagi Jasser Auda untuk berbicara karena pembahasannya bersifat naratif-deskriptif dan bukan sesuati yang bersifat analisis kritis yang rumit. Penulis menyuguhkan pandangan, kritik, analisis sintetik dan rekonstruksi kreatif dari Jasser Auda.

Meski demikian, pada bagian keempat yang mengkaji rekonstsruksi paradimga maqashid al syariah Jasser Auda, penulis tetap memberikan beberapa catatan kritis konstruktif terhadap maqashid al syariah yang dikembangkan oleh Jasser Auda.

Zaprulkhan juga mendiskusikan secara kritis pemikiran Jasser Auda dengan menyandingkan pemikiran maqashid al syariah yang disampaikan oleh beberapa pemikir lainnya, terutama permikiran dengan Aly Abdel Moneim, yang saat ini menjabat sebagai Direktur di Mahad Maqashid Indonesia, yang dinilainya telah melakukan analisis yang sangat bagus, sistematis, dan logis-kritis mengenai maqashid asy-syariah dari yang ditawarkan Jasser Auda.

Dr. Aly Abdel Moneim bukan hanya menguraikan beragam terobosan konstruktif secara teoretis praktis yang telah dilakukan oleh Jasser Auda dengan rekonstruksi maqashid asy-syariah nya, melainkan juga dengan sangat kritis menyingkap beragam aspek yang belum bisa dikover oleh maqashid asy-syariahnya Jasser Auda. Tawaran Dr. Aly Abdel Moneim yang mengembangkan pemikiran Jasser Auda justru memberikan sejumlah aspek yang perlu dihadapi oleh maqashid asy-syariah kontemporer.

Di Indonesia, mungkin hanya segelintir orang yang memiliki buku lengkap yang menjadi oeuvre Jasser Auda. Namun dengan hadirnya buku yang ditulis oleh Dr. Zaprulkhan, S.Sos.I., M.Si. ini, meski tidak keseluruhan merujuk pada teks bahasa asli karya Jasser Auda, namun bisa memberi angin segar untuk bisa memahami secara utuh konsep secara komprehensif yang disertai dengan kajian sejarah, hukum dan filsafat yang menjadi pusat “temuan” Jasser Auda.

Buku ini sangat cocok dibaca bagi para pegiat keilmuan Islam yang concern dengan perkembangan Islam kontemporer, baik itu ekonomi, politik, sosial, budaya danjuga  ilmu eksakta Islam lainnya. Rekonstruksi paradigma maqashid asy-syariah menjadi kerangka gerakan kontemporer umat Islam.

Tentunya, diharapkan hasil rekonstruksi paradigma maqashid asy-syariah ini akan mampu menyatukan paradigma pemikiran sebelumnya yang atomistis-partikularistis menjadi holistis. Semoga. (*)

 

*Kumara Adji Kusuma adalah Dosen Ekonomi Islam pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan manajer Kantor Layanan Lazismu Umsida

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *