SURABAYA – KEMPALAN: Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim diminta memberikan perhatian kepada industri garam dengan memodernisasi proses pembuatan garam di sentra-sentra industri garam, khususnya yang ada di Pulau Madura. Permintaan tersebut karena para pembuat garam di Pulau Madura telah membuat garam sejak 1882, namun, kenyataannya mereka masih memproduksi garam dengan cara tradisional.
Permintaan modernisasi tersebut disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi usai melakukan kunjungan ke PT Garam di Kebomas, Gresik, Jumat (19/3). “Bila perlu pemerintah melakukan intervensi dalam hal teknologi dan pendanaan. Termasuk skill. Supaya mereka bisa lebih baik dalam melakukan proses pembuatan garam untuk memenuhi kebutuhan industri dan konsumsi,” kata Daniel Rohi.
Karena masih tradisional, maka PT Garam belum mampu memenuhi kebutuhan garam nasional yang mencapai 4,6 juta ton. Dari jumlah tersebut, 84 persen untuk industri dan 16 persen sisanya konsumsi.
“Sehingga, untuk tahun 2021 kita berencana impor garam sebanyak 3,7 juta ton. Impor ini khusus untuk memenuhi kebutuhan industri,” ungkap Daniel Rohi yang juga staf pengajar senior di Universitas Kristen Petra Surabaya.
Dia menyebut bahwa dalam tiga tahun berturut-turur impor garam secara nasional mengalami kenaikan. Tahun 2016 sebanyak 2,1 juta ton, 2017 naik 2,5 ton dan 2018 menjadi 2,8 ton.
Setelah itu 2019 sempat turun 2,6 ton dan 2020 naik lagi sedikit 2,7 ton. “Dan untuk tahun 2021 ini rencananya akan naik drastis menjadi 3,7 ton,” terang Daniel Rohi.
Menurut Daniel, impor ini bisa diterima karena untuk memenuhi industri. Khususnya industri yang berkaitan dengan alkali, seperti kaca dan PPC.
Kebutuhan mereka 4.000 hingga 5.000 ton per hari. Kualitas yang diminta untuk industri cukup tinggi, yakni di atas 96 persen NaCl. “Karena industri lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan itu, maka akhirnya kita impor,” katanya.
Daniel berharap, impor garam tersebut tidak masuk ke pasar konsumsi, yang selama ini jadi segmen para petani dan juga industri garam dalam negeri.
Karena itu, Satgas Pangan diminta menjalankan tugas supaya bisa memastikan bahwa kalau toh terjadi impor, maka tidak sampai memberikan tekanan kepada para petani. “Intinya, kita harus lebih memperkuat pengawasan terhadap tata niaga garam,” kata Daniel Rohi.
Selain itu, lanjut dia, harus ada perubahan paradigma dari petani garam kita, yakni dari konvensional menjadi paradigma industri. Artinya, produk yang dihasilkan harus memenuhi standar industri dan prosesnya harus sama dengan proses industri. Tidak bisa lagi secara konvensional.
Berikutnya, pemerintah harus mensupport supaya para petani garam menggunakan teknologi modern, seperti yang sudah dilakukan di Australia dan India. “Kita sebenarnya sudah terlambat. Padahal garis pantai kita 81.000 kilometer, di mana-mana garamnya bagus,” pungkas Daniel. (DwiArifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi