Dua Oknum Polri Ditangkap, Diduga Jual Senpi dan Amunisi ke KKB Papua
AMBON-KEMPALAN: Dua anggota Polri ditangkap karena diduga menjadi pemasok senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dua oknum Polri tersebut berdinas di Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Keduanya ditangkap oleh Propam Polda Maluku pada Sabtu (20/2).
Oknum anggota Polresta Ambon yang terlibat masing-masing yakni Bripka RA dan Bripka SP. RA kesehariannya berdinas di Satuan Sabhara, sedangkan Bripka SP berdinas di Satuan Bina Masyarakat (Binmas) Polresta Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan pasca penangkapan salah seorang warga oleh Polres Teluk Bentuni, Polda Papua Barat, maka penyidik Polresta Ambon, yang di beckup Polda, telah mengamankan sejumlah warga dan dua oknum anggota (Polri) yang berdinas di Polresta Ambon,” jelas Roem, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (22/2).
Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. “Masih dalam pengembangan sehingga kita belum bisa membuka lebih jauh, sebab anggota kita masih dalami kasus ini. Warga yang telah diamankan itu lebih dari dua orang,” kata dia.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, seharusnya Polda dan Polresta belum bisa membuka kasus dugaan jual beli senpi dan amunisi ini kepada publik, sebab masih dalam penyelidikan. “Untuk materi belum kita bukan secara detail, dan Insha Allah akan kita rilis bersama mitra kami, karena ini (jual-beli senpi dan amunisi) melibatkan mitra kami, dan jika saatnya akan kita buka secara terang benderang. Untuk dua anggota tersebut telah diamankan di rutan Polresta Ambon, ” paparnya.
Sebelumnya kepolisian Teluk Bintuni, Papua Barat menangkap seorang warga asal Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat berinisial WT pada Rabu 10 Februari 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 butir amunisi berukuran kaliber 3,8 dan satu magasin.
Barang bukti lain yang disita uang tunai pecahan lima puluh ribu senilai Rp 450 ribu, surat keterangan bebas negatif Covid-19, dan satu ponsel.
Dari situ terungkap, bahwa pelaku mengaku membeli senjata api dan sejumlah amunisi tersebut untuk alat perang Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Ia membelinya dari oknum anggota polisi di Ambon.
Mabes Polri Kirim Tim Khusus
Sementara itu, Mabes Polri merespons cepat kasus penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon. Bahkan, Divisi Propam Polri langsung mengirim tim ke Ambon.
“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2).
Ferdy menerangkan, bila dua oknum polisi nakal itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberi sanksi yang berat berupa pemecatan hingga hukuman pidana. “Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan penjualan senjata dan amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana),” tambah Ferdy.
Setelah itu, kata dia, kedua anggota Polri tersebut akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri. “Sidang etik dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Atas kejadian ini, Ferdy pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri. “Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia,” tegas dia. (ameks/tan)
