SURABAYA-KEMPALAN: Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tentang Tahapan Pilkada 2020, penetapan Eri Cahyadi dan Armudji (ErJi) sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih harus sudah dilakukan lima hari sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yaitu sejak putusan sengketa Pilkada Surabaya dibacakan oleh MK,” kata Arif Budi Santoso, Kuasa Hukum Eri Cahyadi-Armudji, Kamis (18/2).
Artinya, lanjut Arif, jika putusan MK itu dibacakan pada 16 Februari 2021, maka seharusnya lima hari sejak saat itu pasangan calon yang dinyatakan menang, dalam hal ini Eri Cahyadi-Armudji sudah harus ditetapkan.
“Kalau dihitung lima hari sejak 16 Februari, maka berarti penetapan sudah harus dilakukan pada tanggal 21 atau 22 Februari 2021,” jelas Arif.
Karena itu Arif berharap, KPU Kota Surabaya segera memproses dan kemudian mengeluarkan surat penetapan.
“Setelah penetapan final, maka berikutnya segera dibuatkan SK pengangkatan atau pelantikan oleh Mendagri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya,” pungkas Arif.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Agus Turcham, membenarkan jika sesuai aturan memang penetapan pasangan calon yang menang dalam sengketa Pilkada harus dilaksanakan maksimal lima hari setelah adanya putusan MK.
Untuk itu, kata Agus, setelah menerima salinan putusan MK, KPU Surabaya segera melaksanakan rapat pleno penetapan Eri Cahyadi-Armudji sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.
“Tapi kami perlu menunggu salinan putusan MK. Sampai saat ini kami belum dapat,” kata Agus, Rabu (17/2).
Namun, Agus memperkirakan setidaknya pada 22 atau 23 Februari 2021 rapat pleno penetapan paslon terpilih pada Pilwali Surabaya 2020 bisa dilaksanakan.
Sedang mengenai keputusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilwali Surabaya dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman, Agus menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada Kota Surabaya Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tidak dapat diterima alias ditolak. MK menyatakan, pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin- Mujiaman (Maju), tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan tersebut.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan pembacaan putusan sela, Selasa (16/2).
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Hal ini karena jumlah selisih perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji, melebihi ambang batas yang ditentukan.
Seharusnya, selisih suara agar dapat mengajukan sengketa hasil pilkada paling banyak 0,5 persen atau setara dengan 14.795 suara. Padahal, selisih perolehan suara keduanya terpaut 145.746 suara atau 13,89 persen. (*)
Peliput: Dwi Arifin

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi