Jilbab Bikin Pak Menteri Sensi

waktu baca 6 menit

KEMPALAN: Memaksa siswa non muslim mengenakan jilbab dinilai berlebihan dan intoleran. Namun, respon para menteri yang malah melarang mewajibkan jilbab sebagai seragam anak sekolah dasar dan menengah, dinilai ibarat menembak pipit dengan meriam.

Suatu keputusan yang akan menggiring anak-anak bangsa  ke arah sekularisasi. Karakter yang keduniawian, menjauh dari agama.

Kehebohan ini bermula tatkala seorang siswa kelas X SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, mendadak viral. Jeni Cahyani Hia, nama siswa itu, ngotot tidak mau mengenakan jilbab. Karena Jeni bukan muslim.

Padahal di sekolahnya ada aturan jika semua siswa wajib mengenakan jilbab. Akibatnya orang tua Jeni pun dipanggil pihak sekolah.

Video perdebatan antara wali murid dan pihak sekolah itulah yang diunggah sebuah akun facebook, dan langsung memicu riuh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merespon keras. Nadiem mengatakan, sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan kepada siswa, untuk menggunakan model kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Tindakan pemaksaan seperti yang terjadi di Padang, dinilainya sebagai intoleransi dan harus ditindak tegas. Termasuk pembebasan jabatan semua pihak yang terlibat.

Hanya dalam kurun waktu 10 hari kemudian, terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kompak menerbitkan aturan yang memuat ketentuan seragam di lingkungan sekolah.

Aturan anyar itu memuat, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.

SKB itu ternyata malah memancing kehebohan baru. Pasalnya, aturan itu membebaskan siswa untuk mengenakan jilbab atau tidak di sekolah. Padahal selama ini, sebagai negara dengan mayoritas muslim, mayoritas sekolah negeri mewajibkan jilbab bagi siswinya.

Termasuk di Padang, Sumatera Barat, di mana warganya 97,5 persen adalah muslim.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuding SKB itu terlalu terburu-buru. Dan disahkan tanpa melalui musyawarah dulu dengan stakeholders pendidikan.

Padahal, praktek intoleransi ini bukan barang baru di negara ini. Dan yang menjadi korban bukan hanya siswa non muslim.

Pada 2019, sejumlah orang tua siswa di SD Inpres 22 Manokwari, Papua Barat, protes ke sekolah. Pasalnya, sekolah itu melarang siswi muslim mengenakan jilbab. Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Manokwari, Sam Ayok, seperti dilansir Antvklik.com berdalih, kebijakan ini diambil pihak sekolah justru untuk menjaga toleransi antar umat beragama.

Ayok berkelit, bahwa sekolah dari dulu tidak ingin ada perbedaan agama. Siswa beragama apapun semua sama. Tidak ada yang boleh pakai jilbab. Karena kalau ada yang pakai jilbab, akan ada perbedaan antara siswa yang beragama Islam dan Kristen, agama yang memang mayoritas di sana. Kota itu sendiri memang berslogan Manokwari Kota injil.

Pada 2017, kasus pelarangan hijab juga terjadi di SMAN 1 Maumere, Nusa Tenggara Timur. Hal itu dialami seorang siswa kelas X, Fatima Azzahra, yang terkena razia pelanggaran disiplin sekolah. Fatima memang selalu mengenakan seragam sekolah berupa rok panjang sampai mata kaki dan jilbab. Celakanya hal itu dianggap sekolah melanggar tata tertib. Karena sekolah mewajibkan siswa mengenakan seragam rok 5 cm di bawah lutut.

Lalu pada 2014, Komnas HAM menyoroti kasus pelarangan siswa berjilbab di Bali. Saat itu, kasus tersebut terjadi di SMAN 2 Denpasar Bali.

Namun, Komnas HAM RI sendiri menyatakan, berdasarkan laporan yang mereka terima, kasus pelarangan siswa berhijab itu bukan cuma terjadi di Denpasar. Namun ditengarai dilakukan sebagian besar sekolah yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) bahkan menyatakan, ada sekitar 40 sekolah di Pulau Dewata yang melarang siswi muslim memakai jilbab.

Caranya bermacam-macam. Ada yang terang-terangan dengan mencantumkan larangan tertulis. Ada pula yang tersamar.

Namun kebanyakan memang berdalih,  jika jilbab tidak diperbolehkan karena semua siswa harus mengenakan beragam yang sudah ditentukan pihak sekolah. Dan seragam itu adalah rok pendek, baju lengan pendek, dan tanpa penutup kepala.

Kasus-kasus tersebut umumnya diselesaikan secara dialog, pembinaan dan persuasif. Meski lembaga-lembaga tertentu, seperti Komnas HAM sampai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan.

Karena itulah, aksi Pak Menteri kali ini dinilai terlalu berlebihan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) terang-terangan menyampaikan protes. Dan meminta agar SKB itu direvisi.

Menuju Sekularitas

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menegaskan, SKB itu justru mengarahkan tanah air ini ke negara sekuler. Padahal, dasar negara Indonesia adalah Pancasila, di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ini artinya, negara harus menjadi negara yang religius, bukan negara yang sekuler. Ia menekankan, undang-undang dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama. Termasuk seragam anak sekolah.

Apalagi para siswa dan siswi masih berada dalam usia pertumbuhan dan perkembangan. Karena itu harus dibimbing dan diarahkan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Di Padang, reaksi penolakan malah lebih nyaring. Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan, aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. Sudah berlaku di sana selama 15 tahun. Fauzi mengaku heran mengapa baru diributkan sekarang.

Menurut Fauzi, aturan itu untuk menjaga kaum perempuan, terutama kaum minoritas di tempat mayoritas. Juga dimaksudkan mengembalikan budaya Minang.

Mantan wali kota yang menjabat dua periode ini, juga mengatakan, bahwa jauh sebelum republik ini ada, gadis Minang dulunya sudah berbaju kurung. Dan pasangan baju kurung adalah selendang. Agar tak diterbangkan angin, ada kain yang dililitkan ke leher. Itulah yang namanya jilbab.

Oleh karena itu, Fauzi menegaskan, protes dari satu atau sepuluh orang adalah hal biasa.

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar  Dt Palimo Basa bahkan menuding para menteri mengeluarkan putusan yang “separoh masak” alias instan.

SKB 3 Menteri dinilai mengancam falsafah hidup orang Minangkabau ; Adaik Basandi Syara’ -Syara’ Basandi Kitabullah, Adaik Bapaneh Syara’ Balinduang jo Syara’ Mangato Adaik Mamakai.

Yang berarti, orang Minang menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam tata pola perilaku dalam nilai – nilai kehidupan. Baik horizontal maupun vertikal.

Buya mengatakan, SKB 3 menteri Itu bukan penyelesaian. Tapi bagaikan menembak pipit dengan meriam.

Menurutnya, para menteri sebenarnya bukannya menjaga sendi-sendi keberagaman. Tapi malah membuat kupak-kupak (rusak-redaksi) tatanan keharmonisan dan kedamaian sesama anak bangsa.

Keberagaman memang merupakan anugerah sekaligus ujian bagi negara kita.  Para petinggi negeri hendaknya lebih bijak dalam mengeluarkan setiap keputusan.

Tentu tidak ada yang mau kedamaian berbangsa terusik oleh satu dua kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan dialog persaudaraan.

Bangsa Indonesia sejak dulu telah berpengalaman menjaga keberagaman. Dengan berbekalkan sikap hidup yang selaras dengan pepatah;

Di mana bumi dipijak

Di situ langit dijunjung

Semoga Indonesia kita damai selalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *