JAKARTA – KEMPALAN : Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari informasi yang diperoleh, putra si Raja Dangdut, Rhoma Irama ini dikabarkan ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021) lalu. Ridho ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan saat ini masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak kepolisian memang belum membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. Akan tetapi, dia dinyatakan positif memakai amphetamine.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Minggu (7/2).
“Terkait itu (Penangkapan Ridho-red) saya sampaikan benar, yang bersangkutan positif amphitamine atau ekstasi. Sejauh ini kita masih periksa. Masih kita dalami. Nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan,” ungkap Yusri.
Kasus ini bukanlah kasus yang pertama kali menjeratnya. Ridho Rhoma sempat terlibat dalam kasus serupa pada Maret 2017 yang lalu.
Ridho diciduk tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 25 Maret 2017 lalu. Kala itu, polisi menyita 0,7 gram sabu-sabu beserta alat isapnya.
Dalam kasus tersebut, Ridho Rhoma divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur .
Namun MA memperberat hukuman Ridho Rhoma 1 tahun 6 bulan penjara. Sehingga seusai menjalani hukumannya selama 10 bulan, Ridho dijebloskan kembali ke Lapas Salemba Jakarta dan baru bebas murni pada 8 Januari 2020 lalu.
Hukuman tersebut ternyata tidak membuat pelantun Menunggu itu jera. Buktinya Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi akibat kasus yang sama. Sampai hari ini, belum ada pernyataan resmi dari Rhoma Irama atas kasus yang kembali menjerat putra kesayangannya tersebut. (tan)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi