Selasa, 2 Juni 2026, pukul : 10:09 WIB
Surabaya
--°C

Pakai Jilbab Jadi Opsi di Sekolah Negeri

JAKARTA-KEMPALAN: Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, diterbitkan. SKB diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.

Keputusan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah sekolah negeri di Indonesia. “Agama apa pun itu, penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Kamis, 4 Februari 2021.

Berikut isi SKB Tiga Menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan:

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memiliki antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kehususan agama.
  4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar, Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kesehatan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
BACA JUGA  Bambang Haryo Sebut Layanan Haji 2026 Alami Lompatan Kualitas, Jemaah Merasa Seperti di Hotel Berbintang

Dengan SKB tiga menteri ini, sekolah bukan melarang, tetapi sekolah tidak boleh mewajibkan memakai seragam keagamaan. Dengan demikian, pemakaian jilbab atau atribut keagamaan lain menjadi opsi alias pilihan bagi stakeholder sekolah.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak sepakat dengan SKB tiga menteri yang melarang Pemda serta sekolah negeri mengatur seragam dan atribut siswa dengan kekhususan agama tertentu.

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang beragama, bukan sekuler. “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religious bukan negara yang sekuler,” kata Abbas, Kamis (4/2/2021). (med/ok/ist)

BACA JUGA  Perluas Mandat Pelestarian Budaya, Dekesda Berubah Menjadi Dewan Kebudayaan Sidoarjo
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.