Selasa, 2 Juni 2026, pukul : 09:31 WIB
Surabaya
--°C

Mendikbud-Menkopohulkam Angkat Bicara soal Jilbab Siswa Padang

PADANG-KEMPALAN: Eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. Fauzi, yang menjabat wali kota dua periode, mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan.

“Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu,” kata Fauzi Bahar. Aturan mengenai siswi wajib memakai kerudung ini mencuat setelah video orang tua murid SMK Negeri 2 Padang viral di media sosial. Fauzi mengatakan aturan itu dibuatnya saat dia menjabat Walkot Padang.

Aturan berbusana ini diatur dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Instruksi itu dikeluarkan pada 2005. Artinya, aturan ini sudah diterapkan selama 15 tahun di sekolah-sekolah negeri di Padang. Salah satu poin instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang. Kendati ditujukan kepada siswi muslim saja, namun di lapangan, siswi nonmuslim juga mengenakan jilbab.

BACA JUGA  Museum Dr. Soetomo Surabaya Hadirkan Cross Musea Pertiwi

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di sekolah. Selain lewat tayangan video Mendikbud Nadiem Makarim yang viral di media sosial, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021). Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Beri Kesempatan Tahanan Menikah

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD memberikan tanggapannya soal isu ini lewat akun twitternya, @mohmahfudmd.

Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab.”Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud,” tulis Mahfud, Minggu (24/1/2021).

Menurut Mahfud, hal itu tidak boleh berlaku sebaliknya untuk pelajar non-muslim. “Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode.”

“Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah,” cuitan Mahfud. (*)

 

 

 

 

 

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.