SURABAYA-KEMPALAN: Dunia pendidikan tinggi Indonesia diguncang skandal spionase akademik. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) guna meninjau langsung temuan kasus perjokian kelas kakap dalam pelaksanaan SNBT 2026, Rabu (22/4).

Langkah Prof. Atip yang didampingi Rektor Unesa dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Unesa ini mempertegas bahwa negara tidak sedang bermain-main dengan “kanker” yang menggerogoti integritas pendidikan.
BACA JUGA: Skandal “High-Class Fraud” SNBT 2026: Wamendikdasmen Endus Kartel Joki Canggih, Ancaman Pidana Blacklist Permanen di PTN!
Metode Spionase di Ruang Ujian
Temuan di lapangan menunjukkan praktik perjokian ini bukan lagi sekadar contekan kertas. Kartel ini menggunakan teknologi high-class yang sulit dideteksi mata telanjang, melibatkan perangkat mikroskopis dan transmisi sinyal terenkripsi.
“Ini bukan sekadar kecurangan, ini adalah kejahatan intelektual yang terorganisir. Mereka menggunakan metode yang sangat halus, bahkan hampir tidak terdeteksi oleh pengawas awam jika tidak dilakukan audit teknologi,” ujar Prof. Atip dengan nada bicara yang tenang namun sarat ketegasan.
Pernyataan Menohok Wamendikdasmen

Di depan awak media, Prof. Atip memberikan pernyataan tajam yang menyasar langsung pada akar moralitas peserta dan penyedia jasa.
“Pendidikan kita dibangun di atas fondasi kejujuran, bukan di atas kepingan microchip ilegal. Siapa pun yang mencoba ‘membeli’ kursi perguruan tinggi dengan cara ini, sebenarnya sedang menanam bibit koruptor di masa depan. Kita tidak hanya sedang menangkap joki, kita sedang memutus urat nadi kartel yang mencoba meludahi wajah pendidikan Indonesia. Tidak ada tempat bagi mereka yang ingin menang tanpa berjuang.”
Respons Ketat Tuan Rumah Unesa

Wakil Rektor I Unesa Bidang Akademik, Prof. Dr. Martadi, M.Sn., menegaskan bahwa pihak universitas telah meningkatkan sistem pengamanan hingga dua kali lipat pasca temuan ini.
“Kami menyayangkan ada oknum yang mencoba mencoreng Unesa. Namun, sistem kami terbukti mampu mematahkan kecanggihan mereka. Unesa tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun. Integritas adalah harga mati,” tegas Prof. Martadi.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum: “Blacklist” dan Penjara.

Kasus ini kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Secara administratif dan hukum, konsekuensi yang menanti sangat berat:
Bagi Pengguna Jasa (Peserta): Diskualifikasi seketika, blacklist permanen dari seluruh seleksi masuk PTN di Indonesia, serta pembatalan status kelulusan jika telah diterima.
BACA JUGA : Unesa Siagakan Infrastruktur ‘Triple Backup’ Sambut 20.340 Peserta UTBK-SNBT 2026.
Bagi Penyedia Jasa (Kartel): Jeratan UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta penipuan, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Seorang pakar hukum pidana yang turut hadir memberikan pernyataan yang diprediksi akan menjadi trending:
“Joki SNBT 2026 ini bukan lagi soal pendidikan, ini adalah ‘Cyber-Crime’ berkedok ujian. Jika aktor intelektualnya tidak diseret ke meja hijau hingga akar terdalam, maka ijazah sarjana kita hanya akan menjadi kertas sampah tanpa nilai moral di mata internasional.”
Pemerintah berkomitmen untuk mengejar dalang di balik layar—sang “Bandar Joki”—yang diduga mengantongi keuntungan miliaran rupiah dari impian palsu para orang tua siswa. Operasi bersih-bersih ini dipastikan berlanjut ke seluruh titik UTBK di Indonesia.(Ambari Taufiq/M Fasichullisan)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi