SURABAYA-KEMPALAN: Polda Jawa Tengah menangkap enam penagih utang (debt collector) yang diduga melakukan pencegatan dan pengancaman terhadap sebuah mobil berisi lima penumpang perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe Semarang pada 7 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir di Semarang, Rabu, menyampaikan bahwa keenam pelaku diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap penumpang kendaraan jenis Toyota Avanza yang merupakan mobil sewaan.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat kendaraan yang membawa lima perempuan tersebut berangkat dari Jepara menuju Kabupaten Semarang.
“Saat akan masuk Tol Kaligawe Semarang, mobil tersebut dicegat oleh dua kendaraan milik pelaku,” katanya.
Menurut dia, para pelaku kemudian berusaha merebut kunci mobil dengan disertai tindakan kekerasan.
Pelaku, lanjutnya, juga membuka kap mesin untuk memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan.
“Setelah dicek ternyata identitas kendaraan itu berbeda dengan yang dimaksud,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma akibat aksi perampasan yang disertai kekerasan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan setelah menerima laporan dan melaksanakan rangkaian penyelidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 448 KUHP baru tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 262 tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi