Minggu, 17 Mei 2026, pukul : 05:48 WIB
Surabaya
--°C

Ketika Mahkamah Ucapkan Putusan, Menteri Harus Diam: Hanya Satu Kata, Patuhilah!

Di situlah metafora sederhana itu menemukan makna terdalamnya: Ketika otoritas tertinggi berbicara, yang lain harus berhenti berdebat – dan mulai menjalankan.

Oleh: Muhammad Joni A. Rivai

KEMPALAN: Nun jauh dari Washington, ada nasihat yang terdengar seperti humor, tetapi sesungguhnya adalah pelajaran paling keras tentang kekuasaan. Aktor Denzel Washington pernah berkata: “Do what your wife says… and keep your mouth shut.”

Kalimat itu tampak ringan. Kocak. Namun di balik kelucuannya tersembunyi filsafat kepatuhan: dalam setiap sistem, selalu ada satu otoritas tertinggi.

Ketika otoritas itu berbicara, yang lain tidak berdebat – mereka patuh. Diam. Seperti bunyi gong kepada alat musik lain.

Dalam negara hukum, otoritas itu bernama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Maka, di situlah makna terdalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 wajib dibaca.

Tanggal 30 Januari 2026, sebelum kumandang azan sholat Jum’at, duo putusan MK ini bukan sekadar membatalkan pasal tertentu dalam UU Kesehatan. Tetapi peristiwa “Jum’at Keramat” yang konstitusional men-delete hegemoni mayor, tak hanya typo-edit minor.

Metaforanya gempa hukum yang menggeser fondasi relasi antara negara, profesi medis, dan hak konstitusional warga.

Putusan MK selalu bekerja seperti ombak besar: tidak hanya menghapus jejak lama, tetapi sekaligus menggambar garis pantai baru.

Dalam teori hukum, pengadilan konstitusi sering disebut negative legislator – pembatal undang-undang. Namun Putusan 111 dan 182 menunjukkan MK bekerja lebih jauh. MK bertindak sebagai positive legislature, dan itu absah – malah jadi landmark decition MK.

MK tidak hanya menghapus norma yang bertentangan dengan konstitusi. MK itu juga melahirkan norma baru melalui putusan inkonstitusional bersyarat.

Di sinilah satu prinsip konstitusional harus dipahami dengan jernih. Sekali MK memutus, norma lama gugur. Seketika itu pula norma baru lahir.

Tidak ada masa jeda. Tidak ada ruang tawar. Tidak ada “penafsiran administratif”.

Karena putusan MK bersifat final – tidak ada banding. Langsung mengikat – berlaku untuk semua, prinsipnya Erga Omnes.

Maka, ketika MK berbicara, negara tidak boleh ragu, gagu, kasak-kusuk. Negara harus bergerak. Patuh 100%.

Kesalahan Fatal: Membaca Ulang Putusan Tanpa Jiwa Pertimbangan

Banyak oknum pejabat membaca putusan MK seperti membaca berita singkat: hanya pada Amar.

Padahal, kekuatan sesungguhnya justru berada dalam pertimbangan yang bisa merupakan hukum dan rasio hukum. Malah kerap diposisikan sebagai perintah: judicial order kepada lembaga negara.

Di situlah jiwa besar konstitusi jernih berbicara.

Di situlah arah masa depan hukum ditentukan. Malah, ketahuilah: Mahkamah sahih dan acapkali memberikan perintah atau judicial order kepada pemerintah dan lembaga terkait, yang langsung berlaku mengikat dengan tenggat waktu. Itu yang terjadi pula pada duo Putusan MK Nomor 111 dan 182 itu.

Semula banyak sejawat yang pesimis, ketahuilah lawyer punya pabrik hilirisasi optimis.

Eureka, dalam duo perkara itu komposisi suara MK: 6-3. Ada 3 hakim yang “DO”:  Disenting Opinion, pendapat berbeda walau bunyi DO ketiganya – kompak dalam satu naskah yang sama.

Dalam Putusan 111 dan 182, MK tidak membaca UU Kesehatan secara sempit. MK malah berhasil menautkannya dengan keseluruhan sistem hukum: hak hidup, hak kesehatan, kepastian hukum profesi, dan arsitektur negara kesejahteraan.

MK menegaskan bahwa perlindungan profesi medis bukan sekadar soal organisasi atau kewenangan administratif. Tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan aman.

Dengan kata lain, MK tidak hanya sekadar mengoreksi pasal. MK sedang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan martabat manusia di bumi manusia Indonesia.

Putusan MK adalah Perintah Konstitusi. Di sinilah pesan paling keras dari dua putusan tersebut.

Putusan MK bukan rekomendasi. Bukan bahan diskusi. Bukan proposal kebijakan. Bukan ruang interpretasi bebas pejabat eksekutif. Bukan bahan pelintiran.

Salah jika dibelakangi dengan siaran pers. Bahaya besar bagi supremasi konstitusi jika ada pembangkangan Putusan MK, pun dicoba-coba dalam skala kecil-kecilan.

Putusan MK adalah perintah konstitusi. Dalam hierarki hukum, tidak ada pejabat – termasuk menteri – yang boleh menafsirkan ulang putusan MK. Menteri bukan pembuat undang-undang.

Jika seakan tafsir pun senyata pelintir itu terjadi, maka yang terjadi bukan sekadar perbedaan pendapat. Itu pelanggaran berat terhadap konstitusionalisme dalam bentuk paling halus.

Maka, sejarah menunjukkan: negara hukum tidak akan runtuh oleh pelanggaran frontal. Namun, runtuh oleh karena kelakuan pembangkangan yang dibungkus bahasa halus dan administratif.

Dimulai dari seakan tafsir alternatif. Dilanjutkan pembiaran birokrasi. Berakhir pada delegitimasi perintah konstitusi.

Pada titik itu, perintah hukum tertinggi berubah menjadi pabrikasi opini. Maka, negara hukum berubah menjadi negara tafsir tafsir kekuasaan.

Kepatuhan: Bentuk Tertinggi Kepemimpinan Negara

Putusan MK 111 dan 182 pada akhirnya bukan hanya soal norma kesehatan. Tapi pelajaran tentang kepemimpinan konstitusional. Tentang kemampuan negara untuk menahan ego kekuasaan. Tentang keberanian pejabat untuk patuh ketika hukum berbicara.

Dalam negara hukum demokratis (democratish rechtsaat) yang dianut UUD 1945, kemenangan itu tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara. Namun, kemenangan ditentukan oleh siapa yang paling teguh menjaga konstitusi tetap hidup dan sehat wal afiat.

Di situlah metafora sederhana itu menemukan makna terdalamnya: Ketika otoritas tertinggi berbicara, yang lain harus berhenti berdebat – dan mulai menjalankan.

Majelis Pembaca. Ketika Mahkamah telah mengetuk palu, yang paling bijak dilakukan oleh negara bukanlah kasak-kusuk mencari celah penafsir-penafsir menyinyirkan argumen apkir. Memastikan patuhi putusan itu yang berjalan – sunyi, lurus, dan tanpa pembangkangan.

Di situlah kehormatan konstitusi berdiri. Di situlah negara hukum benar-benar bernapas hidup. Kita tegak membelanya. Ketika gong dibunyikan, alat musik lain berhenti bunyi, pun sampai melewati suara Washington. Tabik.

*) Muhammad Joni A. Rivai, SH, MH, Kuasa Hukum perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.