Kamis, 28 Mei 2026, pukul : 15:43 WIB
Surabaya
--°C

Polresta Sidoarjo Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

SIDOARJO-KEMPALAN: Berdalih untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari seorang warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portable ukuran 235 gram, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial MD (37) tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

BACA JUGA  Polsek Balongbendo Tinjau Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Sidoarjo

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube.

Setiap kaleng gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

BACA JUGA  Sterilisasi Gratis! DKPP Surabaya Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.