Sabtu, 6 Juni 2026, pukul : 00:08 WIB
Surabaya
--°C

Gunakan Prinsip Syariah, BPKH Kelola Dana Haji Rp180 Triliun

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky (kiri) memberi keterangan pada awak media usai Annual Media Outlook BPKH 2026.

SURABAYA-KEMPALAN: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana titipan sekitar 5,5 juta calon jemaah senilai Rp180 triliun secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ahmad Zaky usai mengikuti kegiatan Annual Media Outlook BPKH 2026 di Surabaya, Jumat (13/2).

“Sekitar 5,5 juta jemaah menitipkan dananya kepada kami, totalnya saat ini kurang lebih mencapai Rp180 triliun. Masyarakat perlu mengetahui bahwa semuanya dikelola secara akuntabel, berbasis syariah, dan transparan,” ujarnya.

penerima setoran awal (BPS) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aspek keamanan dana

Zaky memaparkan, dana tersebut ditempatkan dalam berbagai instrumen yang relatif aman dan sesuai regulasi. Di antaranya penempatan di bank penerima setoran awal (BPS) dan investasi pada instrumen syariah.

BACA JUGA  Jatim Raih Penghargaan Terbaik I Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar

Dia menegaskan, BPKH tidak mengambil langkah investasi berisiko tinggi. “Kami tidak bermain di investasi berisiko tinggi. Ini dana abadi umat, jadi harus dijaga keamanannya,” tegasnya.

Zaky juga menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan di perbankan tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga jemaah tidak perlu merasa khawatir.

“Bahkan, dari pengelolaan dana tersebut, BPKH menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp11–12 triliun per tahun yang digunakan untuk membantu meringankan biaya haji,” tuturnya.

Untuk musim haji 2026, misalnya, sekitar 38 persen biaya haji reguler disubsidi dari nilai manfaat tersebut sehingga jemaah hanya membayar sekitar 62 persen dari total biaya. Subsidi ini berasal dari pengelolaan dana Rp180 triliun milik seluruh calon jemaah.

BACA JUGA  Kedapatan Membawa Narkotika, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua WNA Asal Malaysia

Tidak hanya itu. Selain subsidi, jemaah juga menerima nilai manfaat dua kali dalam setahun dari setoran awal Rp25 juta yang telah disimpan.

“Itu bisa dicek. Setor Rp25 juta, dapat nilai manfaat dan subsidi Rp35 juta. Bahkan ada yang berseloroh, ini seperti investasi yang menguntungkan dan berpahala,” ungkap Zaky.

Dia juga menyampaikan bahwa jemaah bisa memantau perkembangan dana tersebut. Pasalnya, BPKH telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi BPKH Apps yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.

“Jemaah cukup membuat akun dan memasukkan nomor porsi untuk melihat rincian setoran dan nilai manfaat yang diperoleh,” tandas dia. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.