Kamis, 4 Juni 2026, pukul : 03:52 WIB
Surabaya
--°C

Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Internasional: FDI Keluarkan Pernyataan Resmi

NEW YORK, USA – KEMPALAN: Belum lama ini, Kempalan menerima Press Release dari sebuah komunitas diaspora yang tergabung dalam sebuah FORUM yang bernama FORUM DIASPORA INDONESIA (FDI).

FDI merupakan salah satu wadah berkumpulnya warga negara Indonesia yang berada di hampir seluruh dunia, yang mana mereka sangat peduli dengan Indonesia, termasuk kasus ijazah palsu dan HAM (Hak Asasi Manusia).

Indonesia kembali menjadi perhatian dunia atas kasus ijazah palsu yang melibatkan nama Jokowi sebagai mantan presiden Indonesia selama dua periode yang mana sebelumnya juga ramai diperbincangkan oleh masyarakat Internasional dengan OCCRPnya. Kasus ini menjadi perhatian dunia luar karena terjadi perseteruan antara rakyat Indonesia melawan orang yang berkuasa selama sepuluh tahun, yang dalam hal ini dari pihak rakyat terwakili oleh beberapa orang antara lain Dr. Rismon, Dr. Roy Suryo, dr. Tifa, bahkan dalam perkembanhan terakhir ada dua belas nama yang dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim.

Hal ini memancing perdebatan dan diskusi panjang di berbagai kalangan bahkan sudah merembet ke masalah HAM, karena masyarakat menilai ada kesan keberpihakan dari aparat hukum kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Press Release dari FDI

PRESS RELEASE For Immediate Release.
July 26th, 2025

Contact:
Chris Komari /Chairman FDI
Chris.komari@yahoo.com
Agus Yunanto /Sekjen FDI
Agusyunanto1957@gmail.com
……

RE: Fase Pertama (#1) International Campaign Exposing Pelanggaran Hak Konstitusional dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kepada Lembaga Internasional.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalaamu’alaykum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Kami, anggota Forum Diaspora Indonesia (FDI) yang tersebar di 25 negara diseluruh dunia, telah mengirim laporan fase pertama (#1) tentang abuse of power, pelanggaran hak azasi manusia, pelanggaran hukum dan pelanggaran hak konstitutional (HAM) rakyat Indonesia kepada lembaga Internasional.

Dibawah ini daftar nama-nama lembaga Internasional, NGOs Internasional dan pejabat pemerintah dalam dan luar negeri, yang sudah menerima surat dari anggota Forum Diaspora Indonesia (FDI), sbb:

1). Amnesty International

2). Human Rights Watch

https://www.facebook.com/mahkamah.konspirasi/videos/1277762270523226/?mibextid=9drbnH

https://www.facebook.com/mahkamah.konspirasi/videos/1902902673882142/?mibextid=9drbnH

3). President Donald J. Trump & Vice President J.D. Vance.

4). President Prabowo Subianto

5). U.S. State Department/Secretary of State, Marco Rubio.

6). Senator Alex Padilla (D) dari California.

7). Congressman Mark DeSaulnier (D), dari Congressional District 10th, California.

8). Congressman John Garamendi (D), dari district 10th, California.

9). Office of High Commissioner Human Rights di United Nations (PBB).

10). Tom Lantos Human Rights Commission di U.S. CONGRESS.

Kami para diaspora Indonesia yang berdomisili diluar negeri sangat prihatin dan kecewa dengan masalah sepele untuk membuktikan keaslian ijazah seorang PEJABAT PUBLIK menjadi polemik besar yang bertele-tele dan berlarut-larut.

Penegak hukum, dalam hal ini BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA yang memiliki tugas dan tanggung-jawab untuk menegakkan hukum dan Konstitusi UUD 1945 yang seharusnya bersikap NETRAL, tetapi sangat terkesan berat sebelah, melindungi mantan Presiden Indonesia Joko Widodo.

●》BARESKRIM melakukan GELAR PERKARA KHUSUS tanpa menghadirkan IJAZAH ASLI yang menjadi issue utama dalam perkara.

BACA JUGA  Sengketa Lapindo: Subandi Aktifkan Satgas, Kawal Sisa Ganti Rugi

●》POLDA METRO JAYA menaikkan perkara ke penyidikan hanya menggunakan bukti ijazah photo copy.

●》BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA begitu takut menyita dan menghadirkan IJAZAH asli milik Joko Widodo.

●》Sekarang MAPOLRESTA di Solo mampu dan berani menyita IJAZAH milik Jokowi, sehingga ini adalah bukti bahwasanya selama ini BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA telah melanggar proses hukum dan prosedur hukum itu sendiri.

Itu semua membuktikan BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA tidak NETRAL, tidak menegakkan hukum dan memastikan persamaan hukum kepada semua warga negara (equality before the law to all citizens), dan terbukti berat sebelah dalam menegakkan hukum.

That is not acceptable …!!!

Dalam BAB 1, Pasal 1, Ayat 3, UU KIP No. 14 tahun 2008, disebutkan definisi badan publik, sbb:

(*3). Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

●》UGM adalah badan publik.
●》Danantara adalah badan publik.
●》Joko Widodo adalah pejabat publik.

Semua badan publik dan pejabat publik memiliki kewajiban terhadap publik secara hukum, untuk membuat laporan secara regular kepada publik dan memberikan dokumen kepada publik bila diminta.

Dalam kasus Ijazah mantan Presiden Indonesia Joko Widodo sudah sangat jelas, UGM dan Joko Widodo sebagai badan publik dan pejabat publik harus tunduk kepada hukum, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008.

Inilah hukum yang seharusnya ditegakkan oleh BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA.

Menaikkan kasus ini kepenyidikan terhadap anggota masyarakat, akademisi, peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusional yang dijamin langsung oleh Konstitusi UUD 1945 dengan menuntut keterbukaan informasi publik terhadap badan publik (UGM) dan seorang pejabat publik (Joko Widodo), adalah pelanggaran HAM.

Tindakan BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA itu jelas melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia (HAM), dan melanggar HAK IMMUNITAS KONSTITUSIONAL RAKYAT (constitutional immunity), yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi UUD 1945.

BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA telah melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights, tahun 1948 oleh PBB dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Ketika badan publik melanggar hukum, pejabat publik melanggar hukum dan penegak hukum (BARESKRIM dan POLDA METRO JAYA) melanggar hukum dan tidak NETRAL, maka Pejabat Executive dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengoreksi kesalahan ini dengan menggunakan Executive Power (Executive Order).

Bila Presiden Prabowo Subianto tidak sanggup melakukan itu, maka anggota DPR yang harus mengoreksinya dengan menggunakan Legislative Power.

Anggota DPR sebagai wakil-wakil rakyat di Parlemen bisa membentuk PANSUS dan menggunakan HAK SUBPOENA untuk mendapatkan ijazah asli dari mantan Presiden Indonesia Joko Widodo secara paksa.

BACA JUGA  Filosofi Tawon AKP Setiawan: Warisan Kondusifitas Kompi 4 Bataliyon A Pelopor Menuju Den Gegana

Ketika Presiden Prabowo Subianto dan DPR, tidak juga mengambil sikap dan tindakan yang tegas untuk mengoreksi kesalahan itu dan abuse of power, tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat, khususnya para aktivis, akademisi dan peneliti terus berjalan, maka kami dari Forum Diaspora Indonesia (FDI) memiliki tanggung jawab untuk membela hak konstitusional rakyat (constitutional rights) dengan melawan semua bentuk abuse of power, pelanggaran HAM, tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat, kepada lembaga Internasional.

Tujuan kami hanya satu:

Semua bentuk abuse of power, pelanggaran HAM, tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat, aktivis, akademisi dan peneliti di Indonesia, harus segera dihentikan.

If they play hardball, we play hardball. Injustices are not sustainable and unacceptable…!!!

Internasional campaign yang kami lakukan baru fase pertama (#1).

Bila tindakan abuse of power, pelanggaran HAM, tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat, aktivis, akademisi dan peneliti tidak segera dihentikan, maka kami para anggota Forum Diaspora Indonesia (FDI) yang tersebar di 25 negara akan terus meningkatkan laporan pelanggaran HAM ini ke lembaga-lembaga Internasional secara regular dan lebih luas lagi.

Sebenarnya kita malu exposing this dirty laundry ke dunia international, but we have no choice.

Hal itu kami lakukan karena rasa tanggung-jawab, terpaksa dan dipaksa oleh keadaan. Karena rasa cinta terhadap tanah air, membela kebenaran, membela hak dan kedaulatan rakyat, untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak cukup pemerintah memberikan jaminan isi perut, kekuatan ekonomi dan kebebasan beragama, berbicara, berekpresi, berkumpul dan mengemukakan pendapat.

Menegakkan hukum dan keadilan adalah hal yang sangat penting dan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab tanpa jaminan hukum dan keadilan, tidak akan pernah ada kedamaian.

There is no peace in the absence of justice.
……….

Apa, siapa dan bagaimana FDI?

Forum Diaspora Indonesia (FDI) adalah satu organisasi non-partisan, tidak terafiliasi terhadap organisasi apapun dan manapun, dan independent think-tank, anggotanya para diaspora Indonesia yang berdomisili diluar negeri tersebar di 25 negara diseluruh dunia dengan kantor pusat di California, USA.

Chris Komari, Ketua Umum FDI.
Agus Yunanto, Sekretaris Jendral FDI

Secara umum FDI bergerak dalam bidang Riset & Analisis Kebijakan, Rekomendasi Kebijakan, Keterlibatan Publik dan Advokasi, Memberikan Masukan dan Nasehat Kepada Pemerintah dan Pengambil Keputusan, Kepemimpinan Dalam Pemikiran, Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas, Pemantuan dan Evaluasi.

Terima kasih.

Hampir semua di kalangan masyarakat menginginkan masalah ini cepat selesai dan salah satu caranya adalah Jokowi menunjukkan ijazahnya kehadapan publik.

Selain masyarakat umum, banyak tokoh juga yang berpendapat sama, yaitu rakyat berhak melihat ijazah mantan presiden mereka yang telah memimpin dengan waktu yang cukup lama. (Izzat)

(Izzat)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.