Sabtu, 13 Juni 2026, pukul : 12:46 WIB
Surabaya
--°C

Dua Karyawan Curi Kabel Listrik di Jatikalang Sidoarjo

SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap pencurian kabel metal atau kabel listrik di dalam gudang karantina PT. Kayu Mebel Indonesia, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang terjadi pada 17 April 2025.

Dua orang tersangka diringkus dalam kasus ini, yakni FM (31) dan C (33). Usai mendapatkan laporan dari korban JI, polisi langsung menggeledah motor FM dan C, kemudian anggota ditemukan barang bukti berupa Kabel Metal Type NF A2XT3X70 (Kabel listrik) yang telah dipotong-potong sebanyak 13 potong yang dimasukan dalam jok motor pelaku, serta terdapat alat berupa gunting baja warna
merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

“Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel pada Selasa tanggal 15 April 2025 sebanyak 30 potong barang bukti didapatkan di rumah pelaku FM dan pada Kamis tanggal 17 April 2025 sebanyak 13 potong,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA  Drama Tragis AVC Cup 2026: Indonesia Menggigit, tapi Vietnam yang Berdarah Dingin

Lebih lanjut AKP Fahmi mengatakan, hasil pencurian kabel oleh para tersangka dijual kembali dan hasilnya mereka bagi berdua.

Terhadap kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.