
SURABAYA-KEMPALAN: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya ikut mengomentari kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal yang terletak di kawasan pergudangan Margomulyo Surabaya.
Seperti diketahui, akibat kasus penahanan ini, 31 eks karyawan melaporkan perusahaan yang bersangkutan ke Polres Tanjung Perak didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Langkah ini didukung oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Surabaya. Bahkan, Eri Cahyadi memastikan akan mengawal kasus ini hingga yang bersalah terbukti bersalah.
Kepada awak media, Gubernur Khofifah mengaku sudah menghubungi pihak kepolisian dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Apalagi kasus penahanan ijazah ini sudah dibawa ke ranah hukum.
“Ya, saya sudah kontak Pak Eri, sudah melaporkan ke Polres Tanjung Perak. Karena gudang ini ada di Tanjung Perak. Kewenangannya ada di Polres Tanjung Perak,” kata Khofifah ketika ditemui Unesa Lidah Wetan, Surabaya, Jumat (18/4) sore.
Pada kesempatan tersebut Khofifah juga menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan pengawasan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Khususnya terkait kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan.
Dia juga menyinggung terkait izin dari perusahaan yang melakukan penahanan ijazah. Pasalnya, di DPRD Surabaya terungkap jika UD Sentoso Seal ternyata tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).
“Jadi misalnya yang sekarang ini gudang itu rupanya terkonfirmasi tidak berizin. Hal-hal ini kan perizinannya di Surabaya. Tapi Pak Eri sudah terkonfirmasi. Itu sih, saat ini kita menunggu proses update dari Polres Tanjung Perak,” ujar Khofifah, mengakhiri. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi