Oknum TNI Korem 152 Babullah, Polisikan Admin Medsos Ternate, Sahabat Polisi Indonesia Dorong Restorative Justice
“Kami meminta kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Bapak Jend. TNI Maruli Simanjuntak agar dapat memberikan atensi atas permasalahan ini, karena sesungguhnya pihak Pelapor sudah ingin berdamai dengan Terlapor“
Jakarta – Oknum anggota korem 152 Baabullah Ternate bernama Serda Yaser Ibrahim, melaporkan admin facebook dan Instagram @statusternate karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari unggahan admin sosial media dengan followers terbesar di Maluku Utara itu, mengenai peristiwa oknum anggota TNI yang terlibat adu mulut dengan warga di demarga Pelabuhan Bastiong, Jumat 26 januari 2024.
Adu mulut itu, dipicu terjatuhnya seorang warga dari speedboat sinar moti tujuan Ternate-Makian yang diduga tidak dibantu motoris, namun memilih kembali ke dermaga Ternate yang kemudian di narasikan oleh admin bahwasanya anggota TNI diduga tidak menolong warga yang jatuh, sebab dalam potongan video yang beredar oknum TNI tersebut telah berada di atas speedboat.
Bukannya memberikan klarifikasi, 15 anggota Korem 152 Babullah Ternate justru mendatangi rumah salah satu admin statusternate yakni Sarif Hidayah Muharam alias Ipo yang berada di kelurahan Soa-Sio Ternate dan meminta menghapus video tersebut. Serda Y yang juga berada di rumah admin, sudah bersedia mengklarifikasi kebenaran informasi, namun anggota lainnya keukeh membuat laporan Polisi di Polres Ternate, dan diproses hingga kini.
Menanggapi hal laporan itu. Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia DR (HC) Fonda Tangguh, mengingatkan Kepolisian Polres Ternate agar lebih hati-hati dalam penanganan kasus UU ITE. Dia mendorong Kepolisian untuk membuka jalur restorative justice.
Upaya ini, kata dia, merupakan jalan terbaik kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian. Pasalnya, pelapor menurut informasi sudah saling memaafkan dengan terlapor dan pelapor sendiri mengatakan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, sebagaimana disaksikan lewat seluler.
“Tentu pihak aparat penegak hukum (APH), harus menghormati hak-hak daripada para pihak, apalagi dalam kasus ini bersifat delik aduan absolut, tanpa disangkut pautkan dengan Institusi” Kata DR (HC) Fonda Tangguh, SE., SH., MH, Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (17/6)
Kemudian, lanjutnya, RJ ini merupakan langkah utama dan prioritas yang perlu diambil oleh APH agar penanganan perkara diselesaikan dengan jalur yang telah mendapat mandatori dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana SKB 3 Menteri dan Pedoman penanganan perkara UU ITE”. Kata Fonda Tangguh.
Sementara itu, Roberto Sihotang, SH., MH., anggota devisi hukum Sahabat Polisi Indonesia, menyayangkan ada pihak-pihak yang diduga sengaja menghembuskan informasi menyesatkan dan mengadu domba terlapor terhadap masalah ini sehingga membuat rumit.
Padahal, kata dia masalah ini sudah bisa selesai di tingkat kepolisian, tanpa harus melalui proses yang panjang. Bahkan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melakukan proses hukum lebih lanjut dimana Pelapor sudah terlanjur membuat Laporan Polisi.
“Tentu pelapor yakni Serda Y sebagai seorang anggota TNI akan terlihat lebih ksatria dan benar-benar mempedomani sumpah prajurit, sapta marga dan 7 wajib TNI, jika menempuh jalur RJ, meskipun seharusnya perkara ini dapat diselesaikan tanpa harus dibuatnya Laporan Polisi oleh Serda Y” Ucap Roberto Sihotang.
Robert menambahkan, yang kami ketahui antara pelapor dan terlapor ini punya niat yang baik dan bagus untuk kemajuan daerahnya, mereka juga sebenarnya sedang membela kepentingan masyarakat, apalagi sudah diklarifikasi lewat institusi bahwa Serda Y sedang bertugas, meskipun ada keterangan yang berbeda mengatakan Serda Y dihubungi orang tuanya. Jadi sebenarnya mereka sama-sama membela kepentingan masyarakat, hanya saja mungkin komunikasinya kurang baik sehingga berimbas pada pelaporan” Kata Roberto.
Harapannya, lanjut Roberto, kasus ini bisa diselesaikan ditingkat kepolisian dan segera menghentikan prosesnya. Kami juga meminta kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Bapak Jend. TNI Maruli Simanjuntak agar dapat memberikan atensi atas permasalahan ini, karena sesungguhnya pihak Pelapor sudah ingin berdamai dengan Terlapor hanya saja isu yang beredar ada banyak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba untuk memperkeruh keadaan” Tutup Roberto Sihotang.
