Pelaku Begal Payudara Terancam 12 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kompol Agus Sobarnapraja menanyai pelaku begal payudara saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (17/4/2024).

SIDOARJO-KEMPALAN: Polresta Sidoarjo menangkap MAK, laki-laki 29 tahun, alamat Dusun Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo karena melakukan tindak pidana kejahatan seksual dimuka umum pada 29 Maret 2024.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja pada konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (17/4/2024) sore WIB.

Menurut Kompol Agus, penangkapan itu berdasarkan laporan AP (Ayah korban) terkait dengan dugaan begal payudara terhadap korban mahasiswi, 20 tahun.

Pelaku melakukannya dengan cara mendekati korban yang mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban dari sebelah kanan. Pada saat sudah dekat, pelaku langsung memegang payudara korban menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban sebelah kanan.

Setelah itu secara spontan korban berteriak maling-maling. Kemudian korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang. Selanjutnya pelaku berteriak kepada beberapa warga bahwa pelaku habis melakukan begal payudara. Tidak lama kemudian ada petugas kepolisian datang lalu mereka di bawa ke Polresta Sidoarjo.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku MAK dirinya mengakui melakukan kejahatan seksual terhadap korban pada 29 Maret 2024 di Dusun Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Bahwa dari fakta tersebut, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan MAK menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan.

Pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *