Polresta Sidoarjo Mengamankan Penjual Mercon di Tiga Lokasi
SIDOARJO-KEMPALAN: Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, pada Maret 2024, saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa, Satreskrim Polresta Sidoarjo dapat mengamankan penjual mercon di tiga lokasi. Lokasi pertama, ada di depan Indomaret Jalan Raya Kyai Mojo Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian.
Tersangkanya adalah E.F.I. (25), alamat kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya atau domisili di Desa Gamping, Krian.
Pada konferensi pers, Rabu (17/4/2024) sore WIB, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja membeberkan modus operandi dari pelaku yang tertangkap di Kecamatan Krian tersebut.
“Untuk modus operandi, pelaku E.F.I, ia menjadi penjual petasan yang didapat dari toko online, karena Ia tidak punya ijin edar, maka E.F.I harus berurusan dengan hukum,” kata Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.
Polisi menyita barang bukti sebanyak:
a. 186 buah mercon/petasan diameter 2 cm dengan panjang 3 meter.
b. 530 buah mercon/petasan.
c. 102 buah mercon/petasan diameter 1 cm dengan panjang 1 meter.
d. 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang.
e. 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).
Untuk penangkapan pelaku di tempat kedua dan ke tiga di Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo dan Desa Wedi Kecamatan Gedangan.
Polisi dapat mengamankan 5 orang pelaku, 3 dewasa, 2 masih dibawah umur. Mereka berinisial, M.Y (20) asal Desa Wedi Kecamatan Gedangan, M.A.(16) pelajar, Kecamatan Gedangan. (Anak Berkonflik Hukum), M.H.A, (29) asal Desa Wedi Kecamatan Gedangan, M.N.H, (21) asal Desa Wedi Kecamatan Gedangan, F.N (16) pelajar, asal Gedangan. (Anak Berkonflik Hukum).
Kompol Agus mengatakan, untuk penangkapan di lokasi kedua dan ketiga, mereka membagi tugas. Modus operandi M.H.A melakukan pembelian 25 kg bubuk mercon dari seseorang yang berada di Probolinggo, Jawa Timur. Selanjutnya M.H.A bersama dengan adiknya M.N.H. menjual kepada M.Y sebanyak 1 kg dan kepada M.A (Anak) sebanyak 1 kg dan juga diserahkan kepada F.N (Anak) sebanyak 10 kg untuk diperjual belikan hingga kemudian berhasil diamankan oleh petugas.
Dari penangkapan pengedar mercon di tiga lokasi tersebut, Polisi dapat mengamankan ratusan mercon dengan berbagai jenis. Pelaku di jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang menyimpan dan mengedarkan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun. (Muhammad Tanreha)