Kemenag Sampang Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Menarik Buku MTs Bermasalah

waktu baca 1 menit
Tim gabungan saat lakukan penelusuran di salah satu MTs di Kecamatan Banyuates, Sampang. (Foto: Kemenag Sampang)

SAMPANG-KEMPALAN: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, mengkonfirmasi hasil akhir penelusuran terhadap penyebaran buku fikih dan akidah akhlak, tingkat MTs dan MA yang kontroversial. Rekapan akhir, ada 71 lembaga yang menerapkan bahan ajar bermuatan materi menyimpang tersebut. Pasalnya kepastian penarikan itu kewenangan pemerintah Pusat.

Kasi Pendma Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat menyampaikan, jumlah akhir penelusuran buku ajar bermuatan menyimpang terdapat MTs sasaran sebanyak 223 lembaga se Kabupaten Sampang. 

“MTs menerapkan buku ajar menyimpang ada 71 lembaga, MTs tidak menerapkan ada 152 lembaga,” ucapnya, Selasa (15/8/23).

Rekap laporan itu berdasarkan hasil dari penelusuran yang dilakukan tim gabungan sejak Selasa 8 Agustus sampai Jumat 11 Agustus 2023. Terdiri dari Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), kepala madrasah negeri dan swasta se Kabupaten Sampang.

“Kami telaah ulang, dan langsung bentuk tim gabungan untuk menelusuri buku ajar yang dinilai menyimpang itu, dan Alhamdulillah sudah ada rekap hasilnya,” kata Wahyu.

Sementara, langkah selanjutnya, Kantor Kemenag Sampang masih menunggu hasil telaah buku revisi dari tim media literasi IAI Nata dan tindak lanjut tim pusat. “Untuk kepastian penarikan itu wewenang Pusat, jadi tunggu instruksi saja. Kami hanya lakukan penelusuran saja,” ungkapnya. (Kh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *