Tawarkan Jasa Esek-esek, Perempuan Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi Sidoarjo

waktu baca 2 menit
Pelaku MR saat digiring petugas di Polresta Sidoarjo, Senin (26/6'2023). -Foto: Reha/Kempalan.com-

SIDOARJO-KEMPALAN: Satuan reserse krimininal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap MR, warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Perempuan 28 tahun yang indekos di Kandangan, Benowo, Kota Surabaya, diamankan polisi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus TPPO ini diungkap oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers dengan awak media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/6/2023).

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono, Kapolresta menjelaskan, kasus TPPO ini terbongkar pada Rabu, 21 Juni 2023. Pelaku MR ditangkap di halaman parkir Hotel Permata Jalan Raya Juanda Sidoarjo, sekira jam 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu. Sedangkan LM, perempuan 25 tahun yang menjadi korban TPPO ditemukan bersama pria hidung belang di kamar hotel nomor 31. “Korban LM adalah warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,” ujar Kusumo.

Terungkapnya kasus ini, lanjutnya, bersumber dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Polresta Sidoarjo terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Modusnya, pelaku menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp.

Pelaku pun mengakuinya saat diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kata pelaku, dirinya menawarkan jasa kencan (Open BO) melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp. Setelah ada komunikasi, ternyata si pemesan meminta untuk dicarikan perempuan lain.

Selanjutnya, pelaku menawarkan LM dengan cara mengirimkan foto korban melalui aplikasi WhatsApp. Tarifnya, Rp 900 ribu untuk dua orang. Yaitu Rp 300 ribu untuk pelaku, dan Rp 500 ribu untuk korban. Sisanya dipakai untuk sewa kamar. Hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, MR disangka melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *