SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya mengimbau bagi warga Kota Pahlawan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang tidak aktif untuk mengajukan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 70/HUK/2023 tentang Penetapan PBI-JK pada bulan April Tahun 2023, yakni mengenai pembiayaannya oleh APBN secara serentak per tanggal 1 Mei 2023, sehingga warga Surabaya yang tidak memenuhi persayaratan dinonaktifkan kepesertaannya per 1 Mei 2023.
“Bagi warga Surabaya yang status kepesertaan PBI-JK tidak aktif, bisa melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke Pemkot Surabaya dengan kategori Fasilitas Pelayanan Kelas III atau kepesertaan Mandiri,” kata Nanik, Selasa (9/5).
Selanjutnya, pengajuan pendaftaran PBPU dan BP Pemkot Surabaya bagi warga dalam kondisi sakit dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.
“Apabila dalam pendaftaran kepesertaan PBPU dan BP mengalami kendala bagi calon peserta maupun pemilihan kategori fasilitas kesehatan, maka dapat melakukan koordinasi dengan Dinkes Surabaya melalui call center 0895-8030-12940 0851-5696-8757,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi