Hendak Dikirim ke Makassar, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal

waktu baca 3 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono menunjukkan senpi yang berhasil disita dari ketiga tersangka saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).

SIDOARJO-KEMPALAN: TS (34 tahun), EK (43 tahun), dan AS (32 tahun), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo setelah dinyatakan terbukti tanpa hak menguasai senjata api (senpi) amunisi atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. Ketiganya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat berbeda di Blitar pada Senin (20/2/2023).

“Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi pertengahan Februari 2023, bahwa akan ada pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada press release di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, lanjut Kapolresta, pada Rabu (15/2/2023), penyidik berhasil menggagalkan pengiriman satu pucuk senjata api jenis pistol merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Barang tersebut dikirim secara terpisah pada dua kodi dengan keterangan sparepart yang berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dengan tujuan Kota Makassar,” kata Kapolresta lagi.

Kemudian penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di alamat tersebut, dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim satu pucuk senjata api jenis pistol merk G2 Combat dari tersangka TS yang bekerja sebagai Satpam Bank di Kabupaten Blitar.

Selain itu, penyidik juga menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol Glock dan amunisi tajam yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dalam penggeladahan itu, penyidik berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang jenis softgun dan airgun kaliber 5,56 mm dan senpi laras panjang sniper SR25 No. KM140077 kaliber 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat–alat reparasi senjata api.

“Pelaku TS ini memang punya keahlian merakit senjata api,” lanjut Kusumo, didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat menyampaikan keterangan pers.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS juga mengakui sebagai orang yang telah mengirimkan senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi. Katanya, senpi diperoleh dari A beralamat Jakarta, dan pemesannya adalah T di Makassar.

Selain itu, ia juga mengaku pernah menjual senjata api kepada EK dan AS. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar berupa : satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm, 101 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, dan 4 butir selongsong amunisi. Tersangka EK mengaku membeli senpi seharga Rp 27 juta.

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah tersangka AS di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, berupa 1 pucuk senpi jenis Revolver SW Cis kaliber 22 mm, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, 1 butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Tersangka AS mengaku membeli senpi seharga Rp.10.500.000 pada 2021.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga telah berperan sebagai penyuplai sparepart tersangka TS untuk merakit senjata api.

“Ketiga tersangka terancam hukuman dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *