Paksa Pacar Pulang dengan Ancaman Senjata Tajam
SIDOARJO-KEMPALAN: Perbuatan CWB yang mengancam kekasihnya dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau viral di media sosial. Karena itu, polisi Polsek Sukodono tidak kesulitan menangkap pemuda 21 tahun asal Desa Karangbong Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Kejadiannya terjadi pada Jumat, 6 Januari 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Dengan tas hitam kombinasi merah, CWB mendatangi Toko House Of Divara di kawasan Perum Graha Asri Sukodono Blok C4 Desa Pekarungan, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Tujuan kedatangannya, mengajak VSJ (18 tahun), sang wanita idaman yang bekerja di tempat itu untuk pulang. Namun, karena masih jam kerja ajakan tersebut ditolak.
Mendapat penolakan, laki-laki kerempeng itu emosi dan mengeluarkan sajam jenis pisau dari dalam tas. Yang dikeluarkan bukan hanya satu, tapi 3 pisau.

BACA JUGA: Angkut BBM Ilegal dari Semarang, 2 Pelaku Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo
“Pelaku mengancam pacarnya dengan 3 pisau sehingga menimbulkan ketakutan terhadap karyawan yang lain,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelar perkara di Polresta Sidoarjo, Kamis (13/1/2023).
“Karena ketakutan akhirnya perempuan warga Desa Urang Agung itu bersedia pulang dengan pelaku,” tambah Kusumo.
Sehari kemudian atau Sabtu (7/1/2023) Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi terkait peristiwa tersebut.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk. Tak berselang lama polisi berhasil menangkap pelaku.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo. (Muhammad Tanreha)
