Kamis, 9 Juli 2026, pukul : 17:00 WIB
Surabaya
--°C

Maling di Bogor Jangan Bandingkan Castle Doctrine

Seorang perampok menodongkan pistol ke arah kepala Sugiarti. Perampok mengancam: “Masuk… kalo teriak kutembak.”

Sugarti lari masuk rumah. Membanting pintu. Aman. Sementara, perampok membongkar kunci motor.

Dari arah samping tumah, Italia Chandra Kirana Putri keluar membawa sapu. Dia memukul para perampok dengan gagang sapu. Dua perampok keluar gerbang pagar. Tapi perampok lainnya menembak: Dor… kena Italia.

Tembakan menembus jantung. Si cantik Italia tewas di tempat.

Perampok menggondol motor. Kabur. Tidak pernah tertangkap.

Akibat itu, Kapolda Metro Jaya (saat itu) Irjen Mochmad Iriawan menyilakan warga menggunakan alat kejut elektronik (stun gun) untuk membela diri dari pelaku kejahatan.

Iriawan kepada pers, Selasa, 13 Juni 2017 mengatakan: “Kalau membela diri bisa. Silakan, gunakan stun gun, tidak masalah. Asal ada perizinannya.”

BACA JUGA  Gelar Tikar Kita, Tampaknya Polisi vs Jaksa Ribut Nich….

Tidak mungkin polisi menjaga semua rumah warga kota. Pun, jika polisi ditelepon datangnya terlalu lama. Perampokan-pembunuhan di rumah Italia berlangsung dalam satuan detik.

Di Amerika Serikat, ada Castle Doctrine. Dikutip dari naskah Badan Legistaltif AS ke-213 bertajuk, “The New Jersey Self Defense Law”, Castle Doctrine bukan undang-undang. Melainkan, kebijakan melegalkan penghuni rumah mempertahankan rumah dari penyusup yang masuk rumah, bahkan dengan tindak kekerasan.

Itu sebab, orang masuk rumah tanpa izin penghuni di sana, bisa ditembak. Dan, penembakan itu legal, sebagai bela diri. Syarat, harus dibuktikan, bahwa penghuni terancam, baik harta maupun keselamatan.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.