Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada pers menjelaskan tiga tahap proses penipuan.
Pertama, Siti mengarahkan para korban utang ke pinjol. Persis seperti kronologi di atas. Untuk itu, dia memberi deviden yang dijanjikan kepada investor awal. Syaratnya, investor yang sudah diberi deviden, harus mengajak teman sebanyak-banyaknya investor baru.
Kedua, ternyata tidak semua utangan pinjol bisa langsung cair. Melainkan harus dibelikan suatu barang secara online.
BACA JUGA: Inferiority Complex, Pelaku Meme Iriana Jokowi
Di situlah perusahaan marketplace yang diakui milik Siti, berperan. Caranya, investor mahasiswa pura-pura beli barang. Atau pembelian fiktif. Uang investor dari pinjol, ditransfer ke payment gateway perusahaan marketplace untuk beli suatu barang.
Pemilik marketplace itu sudah diperiksa polisi. Ia mengaku, ditipu Siti. Tapi polisi masih menyelidiki lebih lanjut.
Ada dua market place yang diakui sebagai milik Siti. Kedua pemiliknya mengaku ditipu Siti. Pembelian barang secara fiktif itu mereka sebut gestun (gesek tunai).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi