Sabtu, 20 Juni 2026, pukul : 16:50 WIB
Surabaya
--°C

Kebaya Merah Menuju Kreasi Pornhub

Maka, si Kebaya Merah dan pasangan, diburu polisi. Mereka sudah disiapkan, akan dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Bunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

BACA JUGA: Mengapa Apartemen di Jakarta Jadi Ajang Pembunuhan?

Sanksi pidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kita tunggu kerja polisi. Karena di beberapa kasus serupa, berproses sangat lamban. Bahkan ada yang berhenti. (*)

Editor: DAD

BACA JUGA  Esensi Kritik Dalam Demokrasi Adalah Kepedulian, Bukan Kebencian
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.