Maka, si Kebaya Merah dan pasangan, diburu polisi. Mereka sudah disiapkan, akan dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Bunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
BACA JUGA: Mengapa Apartemen di Jakarta Jadi Ajang Pembunuhan?
Sanksi pidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kita tunggu kerja polisi. Karena di beberapa kasus serupa, berproses sangat lamban. Bahkan ada yang berhenti. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi