Si anak pun meninggal dunia.
Pemerintah sudah mengambil jalan yang pintas: melarang menjual dan memakai obat sirup. Untuk sementara. Entah sampai kapan. Obat sirup yang dilarang itu dinyatakan mengandung EG dan DEG. Itulah bahan kimia yang kegunaan umumnya untuk mencegah pengentalan. Obat dalam bentuk sirup harus dicampur dengan EG dan DEG, agar tetap cair.
Bahkan apa saja yang tidak boleh beku dicampuri EG/DEG. Misalnya air untuk radiator. Juga minuman keras.
BACA JUGA: Kado Muktamar
Tentu produsen obat berbentuk sirup langsung jadi terdakwa. Disway pun menerima penjelasan dari lima pabrik obat ternama. Mereka ramai-ramai melakukan klarifikasi: obat paracetamol sirup yang mereka produksi tidak mengandung DE dan DEG.
Di samping melarang penjualan obat sirup, pemerintah juga sigap mencari solusi. Menkes Budi Gunadi Sadikin Jumat lalu mengumumkan ditemukannya obat untuk gagal ginjal akut itu.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi