MALANG-KEMPALAN: Mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dikabarkan tak mengetahui bahwa ada larangan pengguna gas air mata pada pengaman pertandingan sepakbola yang dikeluarkan oleh FIFA.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menyebut bahwa mantan Kapolres Malang tidak mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion.
Hal itu diketahui LPSK setelah bertemu dan melakukan dialog dengan jajaran Polres Malang dan Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
“Ketika dalam kesempatan singkat kami bertemu dengan Kapolres, Kapolres juga mengakui bahwa beliau tidak mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata.” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
BACA JUGA: Shin Tae-yong Bela Iwan Bule, Warganet: #STYOUT
Edwin menjelaskan bahwa Ferli memang sempat memberikan arahan soal pengamanan sebelum laga Arema FC dengan Persebaya di Kanjuruhan dimulai.
Dalam arahan itu, kata Edwin, Ferli mengingatkan anggotanya untuk tidak menggunakan kekerasan dan senjata api. Namun, Ferli disebut tidak menyinggung soal larangan penggunaan gas air mata.
“Dalam arahannya, Kapolres melarang penggunaan senjata api dan Kapolres juga mengingatkan untuk tidak melakukan kekerasan yang sifatnya berlebihan. Namun, dalam arahan Kapolres tersebut, tidak kita dengar adanya larangan penggunaan gas air mata.” tambah Edwin.
Ferli kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang sebagai bentuk tanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Posisi Ferli kemudian digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana.
BACA JUGA: Liga 1 akan Kembali Bergulir pada Akhir November?
Selain membahas soal ketidaktahuan Ferli, LPSK juga merilis kesaksian 13 orang yang terlibat langsung dalam peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Belasan saksi tersebut secara senada mengungkapkan ada kekerasan dan penggunaan gas air mata oleh aparat saat menangani kejadian di dalam stadion.
Hingga hari ini, LPSK telah menerima 20 permohonan perlindungan dari korban Kanjuruhan, dimana tiga orang di antaranya masih berstatus pelajar berusia di bawah umur.
“Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah ada 20 permohonan. Dari 20 itu, 14 di antaranya laki-laki dan enam perempuan.” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
(*) Edwin Fatahuddin

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi