Catatan Ekonomi Dr. Khairunnisa Musari
KEMPALAN: “Sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam 3rd International Conference of Islamic Finance and Business (ICIFEB) yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah pada Juli lalu, saya bersama dua rekan saya, Nur Alifah Fajariyah dan Khusnul Khotimah, ikut berpartisipasi mengirimkan hasil eksperimen lapangan kami melalui makalah berjudul “Understanding the Behavior of Nanofinance Borrowers in Managing Qardhul Hassan: A Field Experiment”.
Sebelum pandemi, selama delapan bulan, kami memberikan pembiayaan nanofinance kepada kelompok masyarakat yang kami sebut dengan “ultra mikro”. Dengan mengambil lokasi penelitian di Situbondo, melalui proyek yang kami sebut “Rumah Qardhul Hassan”, kami menemukan pula adanya karakter ‘easy going’ bagi sebagian peminjam terhadap kewajiban membayar utang.
Karakter ‘easy going’ terhadap utang terindikasi pada tiga hal. Pertama, tidak tepat waktu membayar kewajiban sesuai akad. Kedua, tidak memberi kabar terkait kewajiban yang tidak ditepati dan bahkan menghindar untuk bertemu. Ketiga, sekaligus menjadi kunci yang menegaskan sikap ‘easy going’ terhadap utang, yaitu masih mengutamakan gaya hidup daripada pembayaran utang.
Melalui eksperimen ini, kami juga menemukan sebagian besar dari peminjam mengalami over-indebtedness, bahkan ada yang akhirnya ia ‘menghilang’. Padahal, akad yang digunakan dalam proyek nanofinance kami adalah qardhul hassan, yaitu pinjaman kebajikan yang tidak mengenakan bagi hasil, apalagi bunga. Bahkan, tidak ada biaya peminjaman sama sekali yang dikenakan kepada mereka.
Berilmu dan Beradab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa salah satu kriteria manusia yang terbaik dalam Islam adalah yang paling baik dalam membayar utangnya. Dan, seseorang yang terbaik dalam membayar utangnya adalah ia yang mampu menepati janji pembayaran utangnya.
Untuk menilai kualitas diri seseorang, Islam mengajarkan tiga pendekatan. Akhlak sebagai cermin keimanan akan terwujud dalam muamalah seseorang terhadap istrinya, muamalah ketika safar, dan muamalah dengan urusan harta.
Salah satu wujud muamalah dengan urusan harta adalah utang. Utang dapat menyebabkan harkat dan martabat seseorang menjadi tergadai. Utang bahkan dapat menjadi salah satu perkara yang menghalangi masuk surga. Betapa beratnya konsekuensi dari utang, Rasulullah dalam setiap pagi dan petang mengajarkan doa memohon perlindungan dari lilitan utang.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Rasulullah berdoa dalam sholat, “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang”. Lalu ada seseorang yang bertanya, “Mengapa engkau banyak meminta perlindungan dari utang, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya seseorang bila sedang berutang, ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya.” (HR. Bukhari Muslim).
Itulah sebabnya, Umar bin Khattab pernah menyerukan larangan kepada para pedagang berjualan di pasar, kecuali mereka yang memiliki pemahaman (fikih) dalam urusan agama. Hal ini pula yang menjadi dasar atas nasehat ‘berilmu sebelum berutang’.
Dengan ilmu, maka akan dipahami bagaimana Islam memberi anjuran untuk memberi utang, namun sekaligus memberi anjuran untuk menghindari utang. Demikian pula, Islam mengajarkan adab kepada mereka yang berutang, sekaligus juga memberikan tuntunan bagaimana adab bagi mereka yang memberi utang.
Behavioral Economics
Sikap ‘easy going’ terhadap utang bukan melulu menjadi karakter masyarakat ultra mikro. Perilaku ini dapat ditemukan pada semua lapisan masyarakat, termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Utang yang sejatinya mengandung konsekuensi besar dalam Islam, pada akhirnya dipandang permisif, lumrah, bahkan dianggap sebagai sebuah keniscayaan hingga akhirnya menjadi ‘budaya’.
Seorang Guru Besar dari perguruan tinggi Islam di Yogyakarta pernah menyampaikan kepada saya, “Tidak bisa kita menghindari utang. Hari ini utang sudah menjadi bagian dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia”. Seorang Guru Besar dari perguruan tinggi Islam di Jember juga pernah mengatakan, “Tidak bisa kita punya rumah kalau tidak dengan utang. Tidak bisa kita punya mobil kalau tidak dengan utang. Kalau tidak dengan berutang, ya kita tidak bisa punya apa-apa…”.
Dalam mempelajari perilaku ekonomi, dikenal Theory of Planned Behavior yang menjelaskan hubungan antara sikap, norma subjektif, dan persepsi dalam mempengaruhi perilaku seseorang untuk melakukan suatu tindakan. Selain itu, terdapat juga teori Behavioral Economics yang menggabungkan unsur-unsur ekonomi dan psikologi untuk memahami bagaimana dan mengapa seseorang berperilaku yang tidak rasional dan objektif.
Melalui kedua teori tersebut, variasi sikap peminjam dari kelompok masyarakat ultra mikro dalam eksperimen nanofinance dapat dijelaskan. Melalui Behavioral Economics, terjadinya over-indebtedness pada sebagian besar peminjam serta perilaku ‘easy-going’ pada sebagian peminjam juga dapat dijelaskan. Pengambilan keputusan atau sikap yang diambil dapat saja dikacaukan oleh bias atau kesalahan berpikir yang berulang karena terperangkap kekeliruan atau tertipu oleh ilusi.
Pertama, herd behavior. Para peminjam mungkin mengambil keputusan atau memilih sikap yang terinspirasi perilaku orang lain yang ditiru. Kedua, survivor bias. Perilaku peminjam didasarkan atas data dan informasi yang tidak valid atau merujuk pada ‘kepalsuan statistik’ sehingga menggeneralisirnya. Ketiga, anchoring bias. Perilaku peminjam dipengaruhi oleh informasi awal yang dimiliki. Keempat, endowment effect. Perilaku peminjam dipengaruhi oleh penilaian tentang lebih berharganya sesuatu karena dimiliki oleh dirinya. Kelima, loss aversion. Perilaku peminjam dipengaruhi oleh rasa sakit karena kerugian yang dialaminya di masa lalu. Keenam, confirmation bias. Perilaku peminjam dipengaruhi oleh perasaan senang terhadap sesuatu.
Melalui Behavioral Economics, kondisi psikologi dan ekonomi dari peminjam saling mempengaruhi sehingga keputusan untuk membayar kewajiban pembayaran utang bisa kalah dengan perayaan pesta pernikahan anak, perayaan ulang tahun buah hati, membeli mobile phone keluaran baru, mengikuti arisan, termasuk menjadi ‘sponsor’ dalam sejumlah program sosial pada komunitas di masyarakat.
Krisis Keuangan
Dalam ruang lingkup yang lebih besar dan luas, over-indebtedness juga dapat terjadi pada negara-negara di dunia sehingga berujung pada krisis, bahkan resesi. Pada awal tahun 2022, World Bank merilis laporan tentang sejumlah negara berpenghasilan rendah di dunia yang menghadapi krisis utang serius. Terjadi peningkatan pembayaran utang hingga 45% atau hampir USD11 miliar dibanding tahun 2020 pada lebih dari 70 negara berpenghasilan rendah.
Laporan World Bank tahun 2022 berjudul “Finance for an Equitable Recovery” memberi perhatian besar terhadap perkembangan utang pada negara-negara berkembang. Disebutkannya, hanya sedikit negara berkembang yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan kebijakan pemulihan ekonomi karena tingkat utangnya yang sudah tinggi dan pendapatan pajak yang menurun selama krisis pandemi. Pembuat kebijakan didorong untuk mengambil tindakan secepat mungkin guna mencegah krisis utang yang dapat memperburuk kinerja pemulihan pascapandemi.
Salah satu catatan penting dari World Bank adalah adanya masalah utang ‘tersembunyi’ yang menyebabkan risiko keuangan lambat terdeteksi, bahkan salah dalam pengambilan keputusan, yang kemudian berdampak pada akses pembiayaan untuk usaha kecil dan rumah tangga berpenghasilan rendah. Sistem pembiayaan yang tidak stabil ini membuat negara berkembang rentan terhadap masalah keuangan lainnya.
Untuk itu, kebijakan sektor fiskal, moneter, dan keuangan harus dirancang dengan baik agar dapat menangkal dan mengurangi risiko yang ada, serta mampu mentransformasi hubungan antar sektor dalam perekonomian yang semula berupa ‘a vicious cycle’ menjadi ‘a virtuous cycle’.
Kilas balik saat terjadi krisis keuangan dunia yang menjadikan Amerika Serikat (AS) dan Eropa sebagai bulan-bulanan pada 2008 hingga tahun-tahun berikutnya, mulai dari kasus subprime mortgage, bangkrutnya bank-bank investasi besar, krisis utang, bailout, hingga berbagai kegaduhan di pasar keuangan. Pelajaran mahal dari berbagai rentetan peristiwa tersebut adalah pentingnya kehati-hatian dalam mengelola uang dan utang.
Uang yang dijadikan komoditas dan alat spekulasi ternyata menyebabkan pasar tidak terkendali. Daulat pasar dapat menggusur daulat rakyat. Kesolidan sistem dan kebijakan ekonomi dari AS dan Eropa sebagai jantung ekonomi dunia dapat jatuh sejatuh-jatuhnya. Krisis utang terbukti mampu menggoncang ekonomi di Eropa. Menceraikan etika dalam kegiatan ekonomi dan keuangan ternyata bukan hal yang benar.
Untuk itu, jika kegiatan dan perilaku ekonomi bersandar pada etika, maka keadilan akan lebih benderang. Bagi seorang Muslim, Islam sudah memberi panduannya melalui nilai-nilai yang tersirat maupun tersurat dalam Al Qur’an maupun hadis. Termasuk, dalam menyikapi utang-piutang. Terlebih, saat dunia hari ini sedang tidak baik-baik saja. Wallahua’lam bish showab.
(Dr. Khairunnisa Musari, Dosen Tetap Prodi Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq; Sekretaris 1 DPW Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Jawa Timur; Member of Global Ambassador of Sustainability (GAoS); Member of International Forum Committee (IFC) the Iranian Association of Islamic Finance (IAIF))

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi