Fokusnya di kasus Depok, adalah problem utama masyarakat kita sekarang. Wajib dipikirkan semua orang, terutama penyelenggara negara.
Repotnya, penyelenggara semua negara selalu gonta-ganti. Satu kepala membawa banyak gerbong. Membentuk geng politik. Geng inilah yang berkuasa.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo
Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan, kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Itu belum sepenuhnya dilaksanakan. Bukti, banyak pengemis-pengamen di jalanan. Bisa jadi, karena terlalu banyak fakir miskin dan anak terlantar. Yang dalam teori Prof Farrington, disebut SES rendah. Di sini SES sangat rendah.
Mungkin, kelompok pemimpin Indonesia berikutnya memberikan janji-janji, meningkatkan SES. Lalu kita tunggu lagi, janji-janji itu. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi