Jumat, 29 Mei 2026, pukul : 22:02 WIB
Surabaya
--°C

Mendung Udan

Maksudnya: dengan memproses Irjen Pol Sambo secara etik statusnya sebagai anggota Polri bisa segera ditentukan. Kalau pelanggaran etiknya berat: dipecat. Dan itu bisa berlangsung hanya satu-dua hari.

Begitu Sambo dipecat semuanya menjadi lebih mudah. Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. Ia sudah menjadi orang sipil biasa.

Status sipil Sambo itu membuat proses selanjutnya tidak ada hambatan. Mestinya. Para pemeriksa yang masih berpangkat perwira pertama pun tidak lagi ”sungkan”. Aturan disiplin ketaatan berdasar pangkat juga sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA: Rp 76 T

Apakah begitu skenario penanganan kasus tembak-menembak antara polisi di rumah polisi itu?

Kalau memang benar, berarti klimaks yang sekarang ini bukan satu-satunya klimaks. Tergantung dalangnya. Terserah pada yang nyetir: mau dibuat klimaks berapa kali.

BACA JUGA  Iduladha 1447 H: Unesa Putar Balik Tradisi Kurban, Prioritas Mutlak Wong Cilik dan Mahasiswa Rantau

Misalnya sampai di mana peran Sambo dalam peristiwa itu: dalang? Pelaku utama? Pemeran pembantu? Figuran?

Menko Polhukam Mahfud MD- (Foto: Instagram)

“Ini bukan perkara kriminalitas biasa,” ujar Menko Mahfud. Saya menghubungi Pak Mahfud kemarin. Etik dan pidana bisa jalan semua. “Ada yang lebih dulu pidananya selesai, ada yang etiknya selesai lebih dulu. Lihat-lihat mana yang lebih dulu bisa diproses dan dibuktikan,” katanya.

Kalau pun pidananya bisa berjalan dulu juga tidak ada masalah. “Sekarang pengadilan untuk anggota polisi aktif sudah di peradilan umum. Bukan lagi peradilan militer. Polisi sudah dijadikan aparat sipil,” ujar Mahfud.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.