KEMPALAN: MOMENTUM klimaks kelihatannya sudah dekat. Jenderal bintang dua sudah ditahan: Irjen Pol Ferdy Sambo.
Yang sempat bikin bingung adalah sangkaannya: hanya melanggar kode etik. Bukan pidana. Bukan kejahatan. Bukan pembunuhan.
Kebingungan itu beralasan. Sanksi pelanggaran etik, Anda sudah tahu: hanya soal status keanggotaan. Kalau pelanggaran etiknya sangat berat, keanggotaannya dicabut. Permanen. Dipecat. Seperti dr Terawan dalam hal Vaksin Nusantara. Ia dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kalau pelanggarannya hanya berat: diberhentikan sementara. Atau di skors.
Kalau pelanggarannya ringan: cukup diberi surat peringatan. Atau teguran.
BACA JUGA: Adam Eva
Awalnya banyak yang sewot: kok enak Irjen Pol Sambo hanya dikenakan sangkaan pelanggaran kode etik.
Tapi semuanya lantas menjadi jelas. Terutama setelah Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan: pemeriksaan etik dan pidana bisa saja beriringan. “Proses pidana itu lama. Pengadilan etik bisa cepat,” ujar Mahfud.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi