JAKARTA–KEMPALAN: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta operator dan awak angkutan umum melakukan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak dalam layanan transportasinya. Upaya itu dilakukan supaya tidak terjadi tindak asusila di transportasi massal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, langkah yang harus dilakukan operator yakni melakukan pemasangan stiker yang berisi informasi nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112, nomor Hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 081317617622, termasuk nomor layanan aduan operator bersangkutan.
“Tujuannya supaya penumpang atau pengguna layanan dapat dengan mudah melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak,” kata Syafrin, Minggu 7 Agustus 2022.
Pemasangan stiker yang berisi informasi nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112, nomor Hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-0028 Tahun 2022 tentang Penyediaan Layanan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Layanan Angkutan Umum di Wilayah DKI Jakarta.
“Operator angkutan umum juga secara berkala melakukan pemutaran media edukasi, baik melalui media audio atau video pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, sambung dia, dalam surat edaran tersebut, operator angkutan umum diminta secara rutin memberikan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.(kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi