Rabu, 29 April 2026, pukul : 03:38 WIB
Surabaya
--°C

Bharada E Jadi Tersangka pun Disoal

Sedangkan, pengumuman Polri yang sudah tersebar ke publik selama hampir sebulan ini: Hanya ada dua orang baku tembak. E dan J. Lalu J tewas. Tidak ada orang lain.

Tuduhan utamanya, E melanggar Pasal 338 KUHP. Bunyinya: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ada hal lain, menurut Andreas Nahot Silitonga. Ia katakan:

“Kami mendampingi langsung pemeriksaan klien kami, sebagai saksi, di tanggal empat, tepatnya jam satu lewat dua. Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi langsung tersangka.”

Penetapan Bharada E jadi tersangka, diumumkan Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8). Dikatakan demikian:

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, juga sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.”

Dilanjut: “Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.”

Hal lain, Komnas HAM yang mestinya memeriksa hasil uji balistik dari Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022. Ditunda jadi Jumat, 5 Agustus 2022. Mengapa?

Anggota Komnas HAM, M Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022 menyatakan:

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.