Ringkasnya, setelah sekitar empat sampai delapan minggu ke depan (sejak 27 Juli 2022), hasilnya keluar. Lantas, pihak tim forensik menyerahkan hasilnya ke Polri, selaku pihak peminta otopsi.
Penyidik Polri, diwakili Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada pers, Rabu, 27 Juli 2022, mengatakan, semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil otopsi.
Dedi Prasetyo: “Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini. Sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan.”
Maka, hasil otopsi (sebagian) yang dikatakan Komaruddin itu, mendahului pengumuman resmi hasil otopsi. Yang kira-kira masih sekitar tiga sampai tujuh pekan ke depan. Itu pun, kata pihak Polri, akan diungkap di pengadilan. Bukan dalam keterangan pers. Atau wawancara pers.
Apakah keterangan yang disampaikan Komaruddin itu melanggar aturan? Jawabnya, belum ada aturannya untuk itu. Tidak juga melanggar undang-undang.
Komaruddin menyampaikan itu, berdasar keterangan dari dokter forensik pihak keluarga korban, yang ikut dalam proses otopsi. Melihat langsung jenazah Yosua.
Inilah salah satu kekhususan kasus ini. Belum pernah ada otopsi dilaksanakan tim berbeda kubu. Kubu independen, dan kubu pihak keluarga Yosua. Sehingga terjadi seperti ini.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi