Kamis, 28 Mei 2026, pukul : 17:57 WIB
Surabaya
--°C

Jangan Sembarang Lapor, Wartawan Punya Hak Tolak

PASURUAN-KEMPALAN: Masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui keberadaan hak tolak yang dipunyai seorang jurnalis atau wartawan ketika mengumpulkan informasi di lapangan. Padahal, hak tolak ini sudah ada dalam pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Hak diberikan undang-undang karena profesi wartawan, yang artinya menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfi Hakim, membenarkan hal tersebut.

”Itu memang hak yang diberikan undang-undang. Ada dua dasar pengaturan hak tolak itu. Pertama, pada ayat 4 pasal 4, bunyinya, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” papar pria simpatik ini kepada Kempalan, Kamis (4/8).

BACA JUGA  Dari Mana Asal Mula NPD?

Kedua, lanjut dia, pengaturannya ada dalam pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). ”Semua pihak yang berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik tentu wajib tahu ihwal perundangan itu sekaligus rujukan kode etiknya,” urai jurnalis senior Jawa Timur ini. (ros)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.