PASURUAN-KEMPALAN: Masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui keberadaan hak tolak yang dipunyai seorang jurnalis atau wartawan ketika mengumpulkan informasi di lapangan. Padahal, hak tolak ini sudah ada dalam pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Hak diberikan undang-undang karena profesi wartawan, yang artinya menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfi Hakim, membenarkan hal tersebut.
”Itu memang hak yang diberikan undang-undang. Ada dua dasar pengaturan hak tolak itu. Pertama, pada ayat 4 pasal 4, bunyinya, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” papar pria simpatik ini kepada Kempalan, Kamis (4/8).
Kedua, lanjut dia, pengaturannya ada dalam pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). ”Semua pihak yang berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik tentu wajib tahu ihwal perundangan itu sekaligus rujukan kode etiknya,” urai jurnalis senior Jawa Timur ini. (ros)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi