SIDOARJO-KEMPALAN: Kasus terbunuhnya Suwarsih (37), di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada 18 Juli 2022 lalu akhirnya berhasil diungkap polisi.
Pelaku pembunuh Suwarsih ternyata adalah suami sirinya, Asyif Junaedin (37). warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Pelaku Asyif Junaedi ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Yogyakarta.
“Pelaku pembunuhan di Sugihwaras Candi adalah suami siri korban. Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat 22 Juli 2022 dini hari,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (23/7/2022).
Kepada polisi pelaku mengaku, ia membunuh istri sirinya pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. “Saya terpaksa membunuh karena cemburu,” ujarnya.
Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya, karena merasa tersinggung. Pelaku pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.
“Dari hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah, lalu pelaku menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkap Kusumo.
Setelah perbuatan tersebut, pelaku mengambil handphone dan kartu ATM milik korban. Dari laporan keluarga kepada polisi, Suwarsih ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya. Polisi pun berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada suami siri korban yang terakhir kali terlihat bersama.
Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota. Serta sempat menjual motornya, handphone korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi