Tapi, dari rangkaian kebijakan Polri itu, semuanya sudah memenuhi permintaan keluarga korban Yosua. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Johnson Pandjaitan dan Komariuddin Simanjuntak.
Artinya, apa pun yang diminta pihak keluarga korban sudah dipenuhi Polri. Dan, pihak kuasa hukum korban sudah menyambut positif hal ini.
Dengan begitu, ‘bola panas’ kini berada di pihak keluarga korban. ‘Bola panas’ artinya beban moral menerima opini masyarakat. Atau tekanan publik. Yang bisa positif, bisa negatif. Melalui medsos.
Meskipun, ‘bola panas’ masih juga berada di Polri. Sebelum hasil penyidikan ulang kasus ini selesai, dan diumumkan, dan obyektif. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi